-
MA Batalkan Permen tentang Larangan Pengelolaan Lahan Gambut
Jum'at, 20/10/2017 16:02 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 17/2007 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri di Lahan Gambut dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya gugatan tersebut dilayangkan oleh buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Riau.
"Mengabulkan permohonan HUM," tulis panitera MA dalam websitenya, Jumat (20/10).
Perkara Nomor 49 P/HUM/2017 itu diadili oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Is Sudaryono dengan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K-SPSI Riau, Nursal Tanjung menyambut gembira. Nursal mengatakan, Permen LHK No 17 terbukti bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Juga bertentangan dengan PP No 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Disamping itu juga bertentangan dengan ketentuan peralihan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
"Bahwa Permen LHK No 17 Tahun 2017 yang diundangkan pada 27 Februari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum meningkat (tidak sah) dan tidak berlaku umum. Jadi menteri LHK harus mencabut Permen tersebut," ujar Nursal.
Nursal menjelaskan, para buruh melakukan gugatan uji materil pada 25 Juli 2017. Pada akhirnya MA memutuskan pada 2 Oktober 2017. Hanya saja hingga sekarang, pihak DPD SPSI Riau belum menerima salinan tersebut.
Nursal menambahkan, Permen yang melarang pengelolaan di lahan gambut, dapat mengancam ratusan ribu pekerja yang tergabung dalam SPSI
"Untuk wilayah Riau saja sekitar 250 ribu tenaga kerja bergantung pada sektor hutan tanaman indutri. Ini belum lagi di provinsi lainnya di Sumsel, Jambi, Papua," ungkap Nursal.
Menurutnya jika Permen tersebut tetap diberlakukan, hal itu akan menutup lapangan pekerjaan di seluruh sektor tanaman industri. Karenanya, pihak SPSI berharap Menteri LHK dapat mematuhi apa yang telah diputuskan MA.
"Kiranya Menteri LHK bisa menerima keputusan tersebut. Sebab, banyak masyarakat kita yang menggantungkan hidup dari bekerja di hutan tanaman industri. Jika dihentikan, mau ke mana lagi mereka bekerja,"tutur Nursal. (dtc/rm)Komitmen Setengah Hati Restorasi Gambut
Kamis, 27/04/2017 09:00 WIBKomitmen industri di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sawit terhadap perlindungan gambut dan restorasinya dinilai sangat rendah.
Selain Bunuh Demokrasi, SBY Juga Wariskan Bencana Ekologi dengan Pengesahan RPP Gambut
Jum'at, 26/09/2014 23:00 WIBDia berpendapat, di akhir masa jabatan Presiden SBY hal ini dianggap sebagai suatu kemunduran besar dalam penanganan lingkungan di era pemerintahannya.
Peralihan Kekuasaan, Penanganan Kabut Asap Terabaikan
Sabtu, 20/09/2014 13:00 WIBPerlu diketahui sekitar 70 persen kebakaran hutan Indonesia berada di kawasan hutan gambut. Tren kebakaran hutan pada tahun ini dapat dikatakan mengalami perbedaan dengan tren pada tahun-tahun sebelumnya.
Tidak Dilibatkan, LSM Lingkungan Kecam Pengesahan PP Gambut
Jum'at, 19/09/2014 10:00 WIBSejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang Lingkungan mengecam langkah pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lahan Gambut.
Aksi Belasungkawa untuk Gambut Indonesia
Selasa, 16/09/2014 01:00 WIBKebijakan moratorium hutan yang dilakukan Presiden SBY atas konsesi baru, kata dia, jelas tidak cukup memastikan perlindungan gambut nasional yang menyimpan 60 miliar ton karbon.
Kabut Asap dan Titik Api: Minimnya Komitmen dari Pemerintah Menjaga Lahan Gambut
Rabu, 20/08/2014 20:00 WIBLahan yang gambut dikelola secara besar-besaran, dan mengalami proses pengeringan akan menyebabkan lahan tersebut mudah terbakar.
Soal RPP Gambut, KLH Akan Ajak Bicara Masyarakat Sipil
Sabtu, 09/08/2014 22:00 WIBSigit mengaku cukup heran terhadap kritik yang mengatakan banyak pasal yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat adat atau bisa diselewengkan untuk pengerusakan lingkungan.
Jika Presiden Nekat Sahkan, RPP Gambut Bakal Diuji Materi Aktivis Lingkungan
Rabu, 06/08/2014 13:00 WIBEdo Rakhman, Manager Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonsia (WALHI) mengatakan RPP Gambut haruslah mengakomodir kepentingan masyarakat yang hidup di wilayah lahan gambut.
RPP Gambut Rawan Penyelewengan Wilayah
Rabu, 06/08/2014 10:30 WIBPasal ini dikhawatirkan akan mebuka peluang payung hukum bagi kepala daerah untuk menjadi aktor yang dapat membuka akses pihak tertentu untuk menguasai kawasan gambut.
RPP Gambut Berpihak Pada Pengusaha Perusak Hutan
Jum'at, 01/08/2014 00:00 WIBDi sisi lain, pengaturan yang berpihak pada pengusaha itu akan merugikan bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal.
Beberapa Pasal RPP Gambut Bertentangan dengan UU PPLH
Kamis, 31/07/2014 22:00 WIBBeberapa poin pasal dalam RPP yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UU PPLH adalah menyangkut proses inventarisasi, pemanfaatan, pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan.
RPP Gambut Potensial Cederai Hak Masyarakat Adat
Rabu, 30/07/2014 13:00 WIBAngga menilai, aspek perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan lokal terkait ekosistem gambut, khususnya hak-hak tenurial mereka belum mendapat jaminan yang utuh.
RPP Gambut, Jadi Ancaman Lingkungan
Jum'at, 18/07/2014 10:00 WIBKoalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global menuding pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak transparan dan terbuka dalam penyusunan draf perubahan dan naskah akademik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang lahan Gambut.