JAKARTA, GRESNEWS.COM - Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global berencana akan melakukan uji materi dan mengambil jalur hukum apabila penandatanganan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tetap dilaksanakan. Mereka menilai substansi dan proses penyusunan RPP Gambut belum sesuai dengan apa yang diharapkan.

Edo Rakhman, Manager Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonsia (WALHI) mengatakan RPP Gambut haruslah mengakomodir kepentingan masyarakat yang hidup di wilayah lahan gambut. "Sejauh ini keberadaan RPP tersebut masih menjadi pertanyaan, bagaimana masyarakat bisa mengawal dan diakomodir kepentingannya?" ujarnya kepada Gresnews.com, Rabu, (6/8).

Untuk itu, WALHI dan organisasi lingkungan yang tergabung dalam koalisi akan mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna mengetahui keberadaan RPP Gambut. "Informasi terakhir yang kami dapatkan, RPP tersebut sudah sampai ke meja presiden. Namun, dikembalikan lagi ke KLH karena harus ada yang diperbaiki," jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 18 Juli lalu, pihak koalisi telah melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang berisikan permintaan penundaan penandatanganan RPP Gambut. Setidaknya hingga pasal-pasal yang dianggap berbahanya bagi kepentingan lingkungan direvisi. Namun sayangnya, Koalisi belum mendapatkan tanggapan hingga hari ini.

Zenzi Suhadi, Manager Kampanye Eksekutif Nasional WALHI mengharapkan presiden memastikan secara detail dan komprehensif terhadap draft yang ada, karena berpotensi menciderai komitmen penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia. "Banyak pasal kompromis yang melanggengkan praktek pengrusakan gambut oleh kelompok bisnis di masa mendatang," ujarnya.

Dia menambahkan, mengesahkan RPP Gambut dengan substansi yang tidak melindungi lahan gambut secara menyeluruh merupakan presenden buruk bagi pemerintah dalam memerangi perubahan iklim. "Jadi jika RPP Gambut tetap disahkan, kami akan terus mendesak legislatif untuk mengingatkan presiden dan para menteri guna membatalkan PP tersebut," kata Zenzi.

BACA JUGA: