JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang Lingkungan mengecam langkah pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lahan Gambut. Pasalnya pengesahan PP No. 71 Tahun 2014 beberapa hari lalu itu tanpa melibatkan dan keterbukaan informasi kepada organisasi lingkungan hidup. "Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah beranji akan melakukan audiensi guna mengakomodir semua kepentingan masyarakat," ujar Edo Rakhman, Manajer Kampanye Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) kepada Gresnews.com, Kamis, (18/9).

WALHI merupakan salah satu organisasi lingkungan yang menyatakan kecewa atas disahkannya RPP ini. Mereka bahkan berencana akan melakukan gugatan melalui jalur hukum guna membatalkan PP No. 71 Tahun 2014. “Kami akan berusaha secepat mungkin mendapatkan kopi PP tersebut dn membahasnya secara detail per pasal guna kesiapan gugatan nantinya,” tegas Edo.

Edo mengaku baru mengetahui kejelasan pengesahan RPP Gambut pada malam Rabu (17/9) dari informasi sesama organisasi lingkungan lainnya. Ia merasa selama ini KLH kurang terbuka dalam proses penyusunan draft RPP Gambut. Bulan Agustus lalu, WALHI mengaku telah melayangkan dua surat permintaan penundaan pengesahan. Namun surat tersbeut  tanpa adanya balasan satu surat pun.

Di bulan itu sebenarnya jangka waktu pengesahan RPP masih panjang dan masih terdapat kesempatan bagi siapa pun yang ingin memberi masukan. Tapi ketika dikonfirmasi untuk melakukan pertemuan, selalu alasan kesibukan KLH menjadi penghalang. “Entah deputinya atau asdepnya yang tidak ada. Padahal jika sejak semula dikatakan draf sudah berada di Sekertaris Negara (Sekneg) strategi kami pasti berbeda, tidak akan minta kesempatan berdialog,” tambahnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Asisten Deputi Pengendalian Pengrusakan Ekosistem Perairaan Darat Kementerian Lingkungan Hidup, Hermono Sigit membenarkan spal pengesahan RPP Gambut tersbeut. Namun tanggal pasti pengesahannya ia tak mengetahui secara pasti. “Itu urusan Sekneg, saya juga baru tahu Rabu malam, diberitahu oleh pak deputi,” ujarnya kepada Gresnews.com, Kamis, (18/9).

Menanggapi protes sejumlah LSM terkait tidak dilibatkannya penyusun draf RPP,  menurut Hermono KLH tetap berencana akan memanggil beberapa organisasi lingkungaan guna memberi masukan terhadap susunan peraturan pelaksanaan di Permen nantinya. Agenda tersebut ia harapkan dapat berjalan lancar pada minggu ini.

Namun, Edo mengaku menolak permintaan KLH untuk bersama menyusun peraturan pelaksanaan. Ia mengaku terlanjur merasa sudah kecewa terhadap KLH. “Untuk apa datang kalau sudah disahkan dan tidak bisa diotak-atik lagi?” ucapnya retoris.

Lanjutnya, sekarang lebih baik fokus mempersiapkan pembahasan PP No. 71 Tahun 2014 pada akhir Oktober atau awal November di dua regional utama yakni Sumatera dan  satu regional tambahan yakni Papua yang dipilih karena lahan gambutnya dinilai sangat bermasalah. Baik itu akibat kebakaran atau tumpang tindih lahan dengan perusahaan. “Untuk Papua kita akan pelajari dulu persoalan gambut di sana. Setelah itu baru berupaya membatalkan peraturan ini,” pungkasnya.

Menurutnya,  banyak pasal dalam RPP Gambut yang dianggap berpeluang menjadikan peraturan tersebut celah untuk mengrusakan hutan gambut. Selain itu tidak adanya pelibatan dan pengakuan hak masyarakan juga menjadi penyebab pro kontra dalam pengesahan RPP ini.

BACA JUGA: