-
Hukuman Mati Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi
Selasa, 10/12/2019 10:45 WIBPemerintah Diminta Moratorium Soal Eksekusi Hukuman Mati
Rabu, 04/10/2017 17:01 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merekomendasikan agar pemrintah melakukan moratorium terhadap eksekusi hukuman mati. Pasalnya masih banyaknya persoalan dalam pelaksanaan eksekusi mati. Sehingga eksekusi yang bersifat maladministrasi seperti terjadi pada Juli 2016 tidak terulang.
Selain itu Jaksa Agung terlihat masih gamang untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana mati. Terlihat dari pengajuan fatwa yang dilayangkan Jaksa Agung ke
ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut batas waktu pengajuan grasi.
Permintaan fatwa itu menurut ICJR dalam rilisnya, telah dijawab MA melalui Surat MA Nomor 7/WK.MAY/III/2017 yang ditandatangani Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial. Dalam surat tersebut, MA mengembalikan teknis pelaksanaan putusan sepenuhnya ke tangan Jaksa sebagai eksekutor.
ICJR sendiri menilai, upaya Jaksa Agung meminta fatwa ke MA terkait putusan MK kurang tepat. "Selain karena bukan domain MA, Jaksa Agung sebaiknya berfokus dalam membaca putusan MK tersebut," ujar Erasmus Napitupulu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melalui rilisnya.
Sebelumnya, pada Juni 2016 MK mengeluarkan putusan terkait permohonan pengujian Pasal 7 ayat 2 UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi). Pasal tersebut menyebut, grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika lebih dari satu tahun dianggap kadaluwarsa.
Namun dalam Putusan nomor No 107/PUU-XII/2015, MK menyatakan bahwa permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya, karena akan menghilangkan hak konstitusional terpidana.
ICJR berpendapat bahwa tak perlu lagi ada perdebatan soal larangan eksekusi mati dalam hal terpidana mengajukan grasi, sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 UU Grasi ketentuan yang kemudian diperkuat melalui putusan MK ini. Hanya saja ICJR melihat Jaksa Agung justru berupaya mencari peluang menyiasati putusan MK tersebut.
Pelanggaran atas putusan MK ini ICJR nilai akan berdampak pada maladmistrasi seperti Eksekusi mati terhadap Humprey Ejike Jefferson pada Juli 2016 lalu. Hal itu berdasar Hasil Akhir Pemeriksaan Ombudsman RI, dengan Laporan Nomor 0793/LM/VIII/2016/Jkt, Ombudsman memutuskan bahwa Kejaksaan Agung melakukan Maladministrasi Saat Eksekusi Mati Juli 2016.
Ombudsman, menyatakan seharusnya Kejagung menunda eksekusi lantaran Humprey sedang mengajukan grasi, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum keputusan presiden tentang grasi diterima terpidana.
ICJR juga mengritik statemen berbagai pihak yang menyatakan bahwa grasi dimainkan para terpidana untuk mengulur-ulur waktu eksekusi mati. ICJR menekankan bahwa Grasi merupakan salah satu upaya yang dapat diajukan oleh terpidana mati untuk meminta pengampunan atau pengurangan hukuman kepada Presiden agar terhindar dari eksekusi mati. Dengan kata lain grasi adalah upaya bagi terpidana mati untuk mempertahankan hidupnya. Dalam kondisi ini, hanya grasi presiden lah yang mampu menyelamatkan nyawa terpidana dengan meniadakan hukuman mati, upaya terakhir seorang manusia, jadi ini tidak layak disebut sebagai upaya main-main dan mengulur waktu. (rm)Sikap Ambigu Pemerintah Soal Hukuman Mati
Rabu, 28/12/2016 19:00 WIBHukuman Mati Masih Layakkah Diterapkan?
Selasa, 20/09/2016 21:56 WIBSistem hukum di Indonesia yang dianggapnya masih lemah dan busuk, dan karena itu belum layak untuk dapat menjatuhi hukuman mati.
Misi Penyelamatan Rita dari Hukuman Gantung
Rabu, 01/06/2016 13:00 WIBDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah menempuh langkah-langkah penyelamatan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur Rita Krisdianti yang terancam hukuman gantung.
Moratorium Setengah Hati Eksekusi Hukuman Mati
Minggu, 22/11/2015 11:00 WIBPemerintah Indonesia menghentikan sementara (moratorium) atas pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi terpidana, alasannya pemerintah akan konsentrasi pada pembenahan ekonomi.
Mengundi Nasib Vonis Mati Mary Jane
Senin, 13/07/2015 16:25 WIBTerpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso menemukan secercah harapan baru. Bukan karena bakal bebas dari hukuman mati, tetapi banyaknya dukungan mengalir kepada dirinya. Termasuk dukungan dari Senator sekaligus petinju asal Filipina Manny Pacquiao atau Pacman. Warga Filipina berusaha keras mendukung Mary Jane bebas dari hukuman mati.
FOTO: TKI Lolos Hukuman Mati
Kamis, 04/06/2015 10:15 WIBKeenam TKI antara lain, Saiful Mubarok, Sam´ani Muhammad, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hartati, Abdul Aziz Supiyani, dan Muhammad Daham Arifin yang didakwa atas kasus pembunuhan imigran Pakistan, Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad di Mekkah, Arab Saudi pada November 2006.
Berlarut Pemeriksaan Mary Jane, Kejaksaan Pastikan Tetap Laksanakan Eksekusi
Sabtu, 23/05/2015 20:00 WIBPemeriksaan terhadap terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso oleh penegak hukum di Filipina tak kunjung dilakukan. Padahal awalnya pemeriksaan terhadap Mary Jane direncanakan tuntas Mei ini. Lambannya pemeriksaan itu dituding sebagai upaya mengulur waktu eksekusi mati.
Hukuman Mati Disorot Internasional, Sebab Penegakan Hukum Indonesia Masih Diragukan
Kamis, 07/05/2015 12:01 WIBSorotan dunia internasional yang meluas atas eksekusi hukuman mati di Indonesia muncul lantaran penegakan hukum belum dilaksanakan seadil-adilnya. Berbeda dengan negara-negara lain yang tidak terlalu menjadi perhatian internasional ketika melaksanakan hukuman mati.
FOTO: TKW Cicih Terancam Hukuman Mati
Rabu, 06/05/2015 23:30 WIBPemerintah bersama BNP2TKI terus berupaya membebaskan Cicih yang diduga melakukan pembunuhan anak majikan dengan pendampingan selama menjalani sidang, pendekatan dengan keluarga korban serta akan melakukan upaya politik dengan pemerintah Uni Emirat Arab.
Revisi KUHP, Hukuman Mati Tak Lagi Masuk Pidana Pokok
Rabu, 06/05/2015 11:30 WIBPidana hukuman mati terus menjadi perdebatan setelah secara berturut-turut Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana narkotika.
Alasan Anggun Bela Terpidana Mati Asal Prancis
Senin, 04/05/2015 13:00 WIBSiapakah Serge yang dibela Anggun? Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia merupakan salah satu pembangun pabrik narkotika terbesar ketiga di dunia yang ia bangun bersama 21 orang lain di Serang, Banten.
Mary Jane Dipindah ke Nusakambangan, Tanda Eksekusi Kian Dekat
Jum'at, 24/04/2015 11:00 WIBPelaksanaan eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana narkotika kian mendekati kepastian. Setelah terpidana mati asal Filipinan Mary Jane Fiesta Veloso dipindahkan dari Lapas Wirogunan ke Lapas Nusakambangan pagi ini.
MA Tolak PK Dua Terpidana Mati
Rabu, 22/04/2015 16:30 WIBAlasannya permohonan PK terpidana tidak menunjukkan adanya kekeliruan nyata dalam putusan pengadilan negeri No. 2976/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel. Menurutnya hal yang relevan secara yuridis juga sudah dipertimbangkan dengan benar.