JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana narkotika kian mendekati kepastian. Setelah terpidana mati asal Filipinan Mary Jane Fiesta Veloso dipindahkan dari Lapas Wirogunan ke Lapas Nusakambangan pagi ini.

"Hari ini memang dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, Jumat (24/4).

Saat ini sudah 10 terpidana mati terkumpul di Nusakambangan yang masuk daftar tahap II. Eksekusi mati terus tertunda setelah sejumlah terpidana melakukan upaya hukum luar biasa, termasuk Mary Jane. Meskipun akhirnya Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) dua terpidana mati WN Prancis Sergei Atloui dan WN Ghana Martin Anderson.

Tony mengatakan, putusan MA seharusnya bisa menjadi rujukan bagi terpidana mati lain. Sebab, MA diyakini Kejagung bakal menolak upaya PK yang diajukan terpidana, lantaran mendukung proses eksekusi mati yang segera dilakukan.

Kini, Kejagung tinggal menunggu satu terpidana asal Indonesia, yakni Zainal Abidin yang PK nya masih berlangsung. "Untuk Zainal Abidin kita harapkan secepatnya sudah ada putusan dari MA," ujarnya.

Tony menilai, putusan MA merupakan langkah tepat dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Selain itu, putusan MA sekaligus mempermulus jalan eksekusi mati yang segera dilakukan Korps Adhyaksa. "Kita sangat apresiasi putusan tersebut. Artinya MA sejalan dengan kami dalam pemberantasan narkoba," katanya.

Meski demikian, Tony belum dapat memastikan kapan eksekusi bakal digelar. Namun ia menyebut, rencana eksekusi tetap serentak, sampai semua proses hukum terpidana dipastikan telah selesai. "Sehingga tidak menimbulkan masalah sekecil apapun saat proses eksekusi berlangsung," ujarnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, rencana eksekusi oleh pihaknya tidak akan berubah meski banyaknya tekanan asing berdatangan. Dia menyatakan, pihaknya tidak gentar dengan gangguan apapun yang mengancam pembatalan eksekusi.

Dikonfirmasi mengenai keberadaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dieksekusi mati di luar negeri Prasetyo mengaku prihatin. Namun ia menyebut, eksekusi WNI beda kaitan dengan terpidana mati yang bakal ditembak di Indonesia.

"Jangan membanding-bandingkan kasus yang menimpa WNI di luar negeri dengan perkara narkotika di Indonesia. Itu tidak ada kaitannya. Yang pasti, pada saatnya akan kita tembak," kata Prasetyo.

Selaku eksekutor, Kejaksaan tidak akan terpengaruh dengan eksekusi mati terhadap para WNI di luar negeri. Sebab, perkara narkotika sangat mengancam dan membahayakan generasi bangsa.

"Jadi jangan apple to apple. Apakah jika kita moratorium nanti mereka moratorium juga? Tidak ada keraguan dan ketakutan kita untuk mengeksekusi," ujarnya.

BACA JUGA: