JAKARTA,GRESNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan Indonesia sementara ini tidak akan melakukan eksekusi (moratorium) terhadap para terpidana hukuman mati, Kamis (19/11). Pernyataan itu disampaikannya sekembali dari kunjungan ke Australia dalam rangka Forum Pemberantasan Pembiayaan Terorisme di Sydney.

Pernyataan yang sama, menurutnya juga telah disampaikan di hadapan para pejabat Australia, bahwa moratorium hukuman mati ini akan segera diterapkan.

Sejauh ini, Luhut tak mengungkapkan alasan lain. Selain alasan karena pemerintah Indonesia ingin berkonsentrasi memperbaiki keadaan ekonomi.

Menurut Luhut pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak mencapai 5 persen dalam enam bulan terakhir tahun ini. Sehingga diperlukan lebih banyak lagi investasi asing guna membantu pembangunan infrastruktur di Indonesia, dalam kebijakan yang dijalankan oleh Presiden Joko Widodo sekarang ini.

Namun pengacara yang membela kasus Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan lain. Bahwa pemerintah tak akan tahan dengan desakan negara-negara lain yang menolak pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Sebab sebagian negara mengambil sikap menolak eksekusi itu dengan penolakan masuknya ekspor produk Indonesia.

"Kami memiliki masalah dengan turunnya ekspor ke negara lain. Dan kami tidak bisa melakukan eksekusi lagi." kata Todung.

Todung mengatakan telah memprediksi akan adanya kebijakan moratorium ini. Setelah kliennya Chan dan Sukumaran dieksekusi bulan April lalu. Dalam wawancara dengan ABC bulan September lalu, Todung telah memperkirakan Indonesia akan menghentikan atau menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati.

Tak hanya itu, dari tanah air penolakan pelaksanaan eksekusi mati itu juga nyaring terdengar dari sejumlah lembaga. Seperti dari Amnesty International, lembaga ini telah  mendesak Indonesia untuk melakukan moratorium terhadap hukuman mati. Sebab menurut mereka ditemukan cacat sistem hukum pada proses hukum terpidana mati.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution mengingatkan pertimbangan vonis hukuman mati harus dilakukan dengan cermat, sebab vonis hukuman mati yang sudah dieksekusi tak dapat dikoreksi.

DIAPRESIASI - Langkah pemerintah memoratorium eksekusi hukuman mati diapresiasi Institute for Criminal Justice Refom (ICJR). Namun, ICJR menyikapinya hati - hati terhadap pernyataan ini. Sebab moratorium eksekusi mati bukan berlandaskan pada penghormatan hak hidup, namun pada kepentingan pemerintah untuk menarik investasi asing di Indonesia.

ICJR meminta pemerintah tidak hanya mengumumkan moratorium, namun segera menerbitkan grasi terhadap para terpidana mati agar para terpidana mati tidak harus digantungkan nasibnya pada "kemurahan hati" pemerintah.

Peneliti Senior ICJR,Anggara, menyatakan melalui grasi para terpidana mati akan terhindar dari death row phenomenon yang sering terjadi karena masa tunda eksekusi mati yang umumnya meliputi gangguan kejiwaan.

Ia juga meminta moratorium diterjemahkan sebagai penghentian seluruh upaya Kejaksaan Agung menuntut mati terhadap para terdakwa yang diancam pidana mati. "Upaya pemerintah untuk melakukan moratorium eksekusi mati wajib ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan nyata" kata Anggara dalam rilisnya kepada gresnews.com.

ICJR juga mendesak Mahkamah Agung mencabut SEMA pembatasan PK agar seluruh terpidana mati dapat menggunakan haknya kembali untuk menggunakan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali.

Namun berbeda dengan Luhut, Jaksa Agung M Prasetyo justru menyatakan sejauh ini belum ada keputusan mengenai moratorium pelaksanaan hukuman mati. Yang ada, hanyalah upaya untuk memprioritaskan penegakan hukum yang berkaitan dengan perbaikan ekonomi.

"Ada yang lebih diprioritaskan, yakni perbaikan ekonomi. Bukannya moratorium. Ada yang lebih penting daripada itu (hukuman mati), yakni perbaikan ekonomi kita yang sedang melambat," jelas Prasetyo di Jakarta, kemarin.

Menurutnya untuk saat ini hukuman mati bukan menjadi prioritas bagi Kejaksaan Agung. "Tidak jadi prioritas dulu," ujarnya. (dtc)

BACA JUGA: