JAKARTA, GRESNEWS.COM – Sorotan dunia internasional yang meluas atas eksekusi hukuman mati di Indonesia muncul lantaran penegakan hukum belum dilaksanakan seadil-adilnya. Berbeda dengan negara-negara lain yang tidak terlalu menjadi perhatian internasional ketika melaksanakan hukuman mati. Di sisi lain, sorotan juga datang akibat sistem pelaksanaan eksekusi yang terlalu meluas. Sehingga mengundang banyak komentar.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Indonesia menjadi perhatian internasional saat melaksanakan eksekusi mati lantaran pihak eksternal mengganggap kehidupan hukum di Indonesia belum dijalankan dengan baik. “Internasional meragukan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arief kepada wartawan, Kamis (7/5).

Ia menambahkan keraguan dunia internasional tersebut harus menjadi tanggungjawab bersama untuk memberikan pemahaman Indonesia sudah menjadi negara hukum yang baik. Untuk itu perlu dipastikan dalam setiap upaya hukum tidak ada intervensi faktor ekonomi dan politik.

Ia mencontohkan di Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura, dunia internasional tidak ribut soal pidana mati. Menurutnya hal itu terjadi karena di Singapura misalnya, orang sudah percaya hukumnya ditegakkan sebaik-baiknya. Sehingga sorotan internasional ini, menurutnya perlu menjadi bahan introspeksi diri sendiri terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan bahwa hukuman mati di Indonesia mengacu Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia adalah negara hukum. Sehingga kehidupan diatur hukum. Lalu di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang lainnya mengenai narkotika diancam hukuman mati.

“Hakim dalam mengadili kasus real memungkinkan menjatuhkan hukuman mati karena hukum positif memberlakukan itu dengan melihat akibat perbuatan terdakwa. Sehingga sah Indonesia melakukan hukuman mati,” ujar Suhadi saat dihubungi Gresnews.com, Kamis (7/5).

Terkait tudingan penegakan hukum di Indonesia yang masih memiliki banyak kelemahan,  sehingga hukuman mati disorot internasional, ia mengatakan memang banyak orang yang menuding hal tersebut. Tapi pada faktanya semua persoalan yang dialami masyarakat juga ditujukan ke pengadilan. Contohnya soal praperadilan dan sengketa partai. Sehingga menurutnya orang hanya menjustifikasi. Padahal tiap hakim sudah proporsional menjalankan dengan melihat fakta hukum yang konkrit terjadi sesuai tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan.

Menurutnya sorotan internasional atas hukuman mati di Indonesia terjadi akibat sistem pelaksanaan hukuman mati dilakukan terlalu ‘gemuk’ jumlahnya. Maksudnya dalam sekali eksekusi mati ada banyak terpidana mati yang dihukum mati.

Sehingga eksekusi seperti menjadi berita besar. Sehingga sistemnya perlu diubah agar berita pelaksanaannya tidak terlalu meluas. Sebab ketika meluas akan semakin mengundang orang untuk berpendapat seakan Indonesia adalah Negara penjagal orang. Padahal mereka yang dieksekusi mati sudah ada dasar hukumnya.

Untuk diketahui, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah dua kali gelombang eksekusi mati dilakukan dan semuanya mendapat sorotan dan penolakan dunia internasional. Sebabnya ada warga negara asing yang juga dihukum mati.

BACA JUGA: