JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pidana hukuman mati terus menjadi perdebatan setelah secara berturut-turut Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana narkotika. Pro dan kontra mengiringi pelaksanaan hukuman mati tersebut. Kini muncul wacana untuk menghapus pidana mati dari hukum positif di Indonesia. Wacana penghapusan hukuman mati itu menguat setelah revisi RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dalam drafnya memuat penghapusan hukuman mati tersebut dalam pidana pokok.

Pakar hukum pidana Fickar Abdul Hajar membenarkan ada wacana untuk menghapuskan pidana mati sebagai pidana pokok dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab hukuman mati dinilai sebagai hukuman yang tidak manusiawi. Apalagi hukuman mati dengan cara ditembak tidak langsung mati.

"Baru setelah beberapa menit akan mati, itu kan sakit," kata Fickar kepada Gresnews.com, Rabu (6/5).

Nantinya, kata Fickar, hukuman mati akan masuk menjadi hukuman alternatif. Bukan berarti hukuman mati dihapus seluruhnya dari hukum positif di Indonesia.

Dalam KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati menjadi salah satu hukuman pokok seperti tertulis pada Pasal 10 KUHP. Sementara dalam draf RUU KUHP, hukuman mati menjadi pidana pokok yang bersifat khusus dan sifatnya alternatif.

Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan usulan penghapusan hukuman mati itu berasal dari pemerintah. "Naskah (RUU KUHP) usulan pemerintah, dalam draf itu (pidana mati) tidak dimasukan ke pidana pokok," kata Masinton.

Namun Kejaksaan Agung selaku jaksa eksekutor menolak menanggapi wacana tersebut. Jaksa Agung HM Prasetyo enggan ambil  pusing dengan wacana tersebut.

"Baru wacana (penghapusan eksekusi mati), kita bicarakan yang sekarang aja (eksekusi mati), wacana nanti aja," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/5).

Menurutnya, Kejaksaan Agung selaku jaksa eksekutor akan menjalankan apa yang diperintahkan Undang-Undang dan juga melaksanakan putusan dari pengadilan.‎ "Kita jalankan undang-undang saja," jelasnya.

Bahkan Kejaksaan Agung tengah menyiapkan eksekusi tahap III setelah melakukan evaluasi. Evaluasi ini dilakukan agar pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga berjalan jauh lebih baik dari eksekusi mati tahap satu dan dua.

BACA JUGA: