-
Di Balik Polemik Ambang Batas Parlemen 7%
Kamis, 11/06/2020 21:47 WIBBawaslu Minta Kewenangan Menyidik, Menuntut, dan Menjatuhkan Sanksi
Jum'at, 06/12/2019 15:37 WIBLIPI: Pemilu Indonesia Tidak Menghasilkan Pemerintahan yang Sepenuhnya Bekerja untuk Rakyat
Kamis, 05/12/2019 22:58 WIBKehidupan Berdemokrasi Menurun Dampak Ketiadaan Kerangka Evaluasi Pemilu
Jum'at, 22/11/2019 10:20 WIBHasil Pemilu 2019, People Power, Makar dan Ancaman Demokrasi ?
Rabu, 15/05/2019 09:55 WIBTiga Kali Sujud Prabowo dan Senyum Tipis Jokowi
Kamis, 18/04/2019 21:41 WIBPolitik Pencitraan pada Pilpres 2019
Rabu, 19/12/2018 18:10 WIBSontoloyo dan Politik Memaki
Jum'at, 26/10/2018 13:46 WIBKewajiban Verifikasi Faktual dan Kerepotan Jelang Pemilu 2019
Selasa, 16/01/2018 08:00 WIBPutusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus mengikuti verifikasi faktual, dinilai DPR bakal menimbulkan kerepotan baru dalam menghadapi Pemilu 2019.
Kemlu Dukung KPU Siapkan Pemilu Luar Negeri 2019
Sabtu, 13/01/2018 19:25 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan siap mendukung kerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 di luar negeri. Komitmen kesepakat itu telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Mayerfas dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim di Kantor Kemenlu, Jumat (12/1).
"Adapun maksud dari Perjanjian ini adalah sebagai pedoman bagi KPU dan Kemenlu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing," tutur Sekjen Mayerfas dalam sambutannya.
Kementerian Luar Negeri yang membawahi 132 Perwakilan RI di luar negeri menyatakan berkomitmen untuk membantu kesuksesan dan kelancaran Pemilu di luar negeri tahun 2019, sesuai dengan amanat UU Pemilu No.7 Tahun 2017.
"Kami siap membantu dan memfasilitasi agar penyelenggaraan Pemilu di luar negeri berjalan dengan baik dan lancar," tandas Sekjen Kemlu, seperti dikutip kemlu.go.id.
Sahli Manajemen, Duta Besar Wajid Fauzi selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri (Pokja PLN) dalam laporannya menyampaikan kesiapan anggota Pokja untuk bekerja di ruang Sekretariat Pokja PLN yang berada di Lt. 5 Gedung Roeslan Abdulgani.
Disisi lain, Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim menyampaikan beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian, yaitu terkait data pemilih luar negeri, data pemungutan dan rekapitulasi suara, serta partisipasi pemilih di luar negeri.
Sebelumnya Kemlu telah menyerahkan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2019 kepada KPU pada 15 Desember. Setelah memperoleh daftar pemilih luar negeri dan data kependudukan, KPU akan melakukan sinkronisasi. Hal ini untuk mendapatkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pemilu 2019.
"KPU akan melakukan sinkronisasi DP4 dari Kemendagri dan data WNI di luar negeri dari Kemlu,"ujar salah satu Komisioner KPU Viryan Aziz, beberapa waktu lalu.
Penyerahan data ini dijadwalkan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu penyerahan data kepada KPU dilakukan maksimal hingga 17 Desember 2017.
"Sesuai PKPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019, Mendagri dan Menlu memberikan data kependudukan dan data WNI di luar negeri kepada KPU selambat-lambatnya 17 Desember 2017," jelas Viryan.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Kemenlu dan KPU ini diharapkan maka proses persiapan penyelenggaraan Pemilu bagi WNI di luar negeri dapat segera dilaksanakan. (rm)Partai Tommy Soeharto Belum Lolos Verifikasi Faktual
Selasa, 02/01/2018 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Partai Berkarya pimpinan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto belum dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menilai partai tersebut belum memenuhi syarat verifikasi faktual di poin kepengurusan.
Verifikasi faktual dipimpin langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman didampingi oleh komisioner lainnya di kantor DPP Partai Berkarya, Jalan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (1/1). Selain KPU, turut hadir juga anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Ketua Umum Partai Berkarya Neneng Anjarwati Tutty dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang langsung menyambut kedatangan dari KPU. Saat verifikasi dilakukan, KPU menilai Partai Berkarya belum memenuhi syarat sebab bendahara umum (bendum) berhalangan hadir.
"Tingkat keterwakilan perempuan memenuhi syarat, domisili kantor memenuhi syarat, kepengurusan kan ada tiga macam, ketua memenuhi syarat, sekjen memenuhi syarat, bendahara umum belum memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu menjelaskan bendahara umum partai tak hadir karena sakit dan sedang dirawat di rumah sakit. Dia pun menerangkan syarat verifikasi yang belum dipenuhi bisa diperbaiki pada masa perbaikan.
"Yang bersangkuran sakit. Jadi pengurus inti ketua umum memenuhi syarat, sekjen memenuhi syarat dan bendahara belum memenuhi syarat sakit dan dirawat di RS. Sehingga yang belum memenuhi syarat itu akan diperbaiki pada saat masa perbaikan," tuturnya.
Selain itu, Wahyu mengatakan sempat ada kesepakatan dalam pelaksanaan verifikasi tadi untuk mendatangi bendahara umum di rumah sakit. Namun, hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut.
"Kita verifikasi ulang, tadi ada jalan tengah pada saat masa perbaikan, kita bersama dengan tim dari Partai Berkarya jika diperlukan akan mendatangi rumah sakit," imbuhnya.
Sementara itu, meskipun verifikasi faktual di tingkat pusat dinilai belum memenuhi syarat, verifikasi di tingkat daerah tetap dilakukan. Wahyu mengungkapkan ada beberapa tempat yang secara bersamaan dilakukan verifikasi faktual pada hari ini. "Tetap jalan terus, jalan terus. Pada hari yang sama KPU Provinsi melakukan verifikasi faktual di tingkat provinsi demikian juga di kabupaten atau kota," ujarnya. (dtc/mag)KPU : Partai Garuda Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat
Senin, 01/01/2018 18:06 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan verifikasi faktual terhadap Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2019. KPU menilai Partai Garuda telah memenuhi syarat verifikasi tingkat pusat.
"Untuk verifikasi faktual yang di tingkat pusat, kami nyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor DPP Partai Garuda, Jalan Kwitang Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/1).
Selanjutnya, Partai Garuda akan mengikuti verifikasi faktual di tingkat daerah. Verifikasi di tingkat daerah akan ditambah dengan poin keanggotaan.
"Selanjutnya hasil verifikasi faktual di tingkat DPW dan di tingkat kabupaten atau kota. Selain verifikasi faktual ini, akan ditambah satu lagi terkait keanggotaan," ujarnya.
Selain itu, Arief menjelaskan ada tiga item yang diverifikasi di tingkat pusat. Ketiganya itu meliputi kepengurusan, domisili kantor, dan tingkat keterwakilan perempuan.
"Yang pertama kepengurusan, yang kedua domisilinya, yang ketiga keterwakilan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sangat bersyukur atas keputusan KPU terkait verifikasi faktual di tingkat pusat ini. Dia mengatakan pengurus di tingkat daerah pun siap mengikuti verifikasi dari KPU.
"Mengucapkan syukur alhamdulillah DPP Partai Garuda telah memenuhi syarat di tingkat pusat dan ini awal yang baik," ujarnya.
"Sudah masih berjalan (verifikasi faktual) karena memang jadwalnya yang meneken KPU provinsi dan kabupaten, ada yang sudah kemarin, ada yang hari ini, ada yang tanggal 3," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu memutuskan Partai Berkarya dan Partai Garuda melanjutkan tahap verifikasi calon peserta Pemilu 2019. Kedua parpol itu diberi kesempatan memperbaiki kekurangan syarat administrasi.
"Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah kekurangan syarat keanggotaan sesuai dengan syarat administratif," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Sabtu (23/12).
Partai Partai Garuda adalah sebuah partai politik yang dideklarasikan tanggal 16 April 2015. Ahmad Ridha Sabana menjabat sebagai Ketua Umum partai. Di luar politik, Ridha Sabana adalah Presiden Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) milik Siti Hardiyanti Rukmana, putri sulung mantan Presiden Soeharto.
Pada 2015, melalui surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Partai Garuda mendapatkan ketetapan hukum dan resmi menjadi partai politik.
Partai Garuda mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan umum 2019 pada tanggal 15 Oktober 2017. Partai ini merupakan partai politik ke-13 yang mendaftar di KPU untuk pemilu 2019.
Ahmad Ridha Sabana mengklaim bahwa Garuda sudah mencapai angka 98 persen kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota. Ia memperhitungkan terdapat sekitar 400 ribu anggota partai di seluruh daerah.
Ahmad menambahkan bahwa Garuda dibentuk sebagai salah satu partai politik yang mengakomodasi anak muda, dengan memberikan wadah kepada para pemuda Indonesia untuk memiliki minat untuk berpolitik melalui mekanisme bergabung dengan partai politik. (dtc/mfb)Tujuh Parpol Tak Lolos Verifikasi Gugat KPU
Jum'at, 29/12/2017 21:27 WIBTujuh parpol mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keputusan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU). Ketujuh parpol keberatan atas keputusan KPU soal verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019.
"Tujuh partai resmi telah mendaftar (gugatan sengketa), tapi permohonan belum lengkap, jadi ada kesempatan untuk memperbaiki permohonan," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Jumat (29/12).
Ketujuh parpol yang mengajukan gugatan adalah Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat.
Fritz mengatakan syarat yang belum terpenuhi adalah tiga rangkap dokumen permohonan dan bukti hingga objek sengketa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 13 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
"Di Perbawaslu kita meminta agar setiap permohonan itu terdiri dari satu permohonan asli dan tiga rangkap, baik permohonan dan juga bukti. Kita minta soft file bukti, list bukti, itu sebagian ada yang belum memenuhi," sambungnya.
"Kami juga minta ada identitas pemohonnya, itu tidak jelas juga siapa, apakah ketua, sekjen, kalau kuasa apa ada surat kuasanya atau tidak. Juga yang paling penting adalah beberapa partai lupa untuk memasukkan objek sengketa, yaitu SK kemarin," sambungnya.
Fritz menegaskan surat keputusan KPU menjadi hal penting yang harus dijadikan bukti utama dalam pengajuan sengketa.
"SK KPU tersebut sebagai bukti utama dalam pengajuan sengketa, karena itulah dasar mereka lolos atau tidak ke verifikasi faktual," ujar dia.
Ketujuh partai diberi waktu perbaikan selama 3 hari kerja terhitung sejak pemberitahuan (kekurangan dokumen) diterima oleh pemohon. Batas waktu perbaikan adalah 4 Januari 2018. (dtc/mfb)Potensi Konflik di Pilkada 2018
Selasa, 26/12/2017 19:18 WIBAnggota Bawaslu Mochammad Afifudin menilai Pilkada 2018 berpotensi menimbulkan banyak gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 digelar dalam waktu berdekatan.
"Karena kemeriahan suhunya juga seperti pilkada, menjelang pileg pilpres jadi kaya pemanasan, menjelang pileg pilpres jadi sangat berkait," ujar Afif di D Hotel, Jl Sultan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/12).
Waktu yang berdekatan itu diprediksi membuat situasi politik lebih serius. Bawaslu akan memperhatikan soal indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk mengantisipasi munculnya konflik.
Selain itu ia juga mengatakan Bawaslu sudah memberikan pelatihan untuk panitia pengawas terkait proses sengketa. "Kebersamaan proses pemilu ini yang memang agak agak membuat situasi menjadi serius, jadi ramai, jadi kita harus antisipasi," ujar Afif.
"Salah satunya yang soal IKP, yang penindakan semua teman-teman dipanwas yang tahapan Pilkada sudah melakukan pelatihan, bagaimana teknis berperkara ketika sudah melakukan sengketa," sambungnya.
Afif mengatakan seperti sidang sengketa yang dilakukan oleh calon perseorangan yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU. Menurutnya rasa tidak puas ini yang akan menimbulkan banyaknya calon yang mengajukan gugatan.
"Kayak kasus-kasus calon perseorangan banyak ini sidang-sidang sengketa yang naik, mungkin tidak semuanya terpantau. Ada yang ditolak misal di Bogor, di Maluku Utara ditolak kan banyak," ujar Afif.
"Mereka kan sidang-sidang, namanya orang nggak puas pasti akan mungkin juga banyak (mengajukan gugatan) terutama dipencalonan legislatif," ujar Afif.Sebelumnya Mahkamah Agung menyiapkan tiga peraturan MA (perma) untuk mengantisipasi sengketa pada Pemilu 2019. Nantinya PTUN menjadi gerbang terakhir setelah sengketa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Kami sudah siap apabila terjadi perselisihan sengketa. Tapi akan diproses dulu di Bawaslu. Jangan langsung ke pengadilan. Harus tahapannya dilewati," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA, Jumat (20/10).
Perma itu adalah Perma No 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di MA. Lalu ada Perma No 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara. Terakhir ada Perma No 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu di PTUN.
Meski begitu, tetap ada proses yang harus dilalui. "Syaratnya harus proses dulu dilewati. Apa perintah undang-undang dilewati. Kalau sudah habis, baru ke Pengadilan TUN. Jadi istilahnya upaya terakhir kalau sudah Bawaslu sudah nggak ada lagi, ya. Nah, itu pun di sini putusannya final. Jadi tidak ada upaya hukum," kata Abdullah.
Menurut Abdullah, dengan berbagai polemik yang ada, MA mengeluarkan tiga perma khusus Pemilu 2019. Terlebih undang-undang yang dijadikan acuan Pemilu 2019 juga baru.
"Perma ini diproses, diadakan, karena menghadapi masalah semacam ini. Jadi sebelumnya perma ini nggak ada. Karena apa? Karena undang-undangnya sudah baru, UU Pemilu," ungkapnya.
MA menilai ini terbukti dengan sudah adanya laporan ke Bawaslu. Laporan ini diajukan beberapa partai politik terkait pendaftaran parpol yang sudah ditutup KPU pada Senin (16/10).
"Sekarang saja sudah ada tanda-tanda KPU menolak. Bisa saja kurang syarat, bisa saja macam-macam, ya. Atau syarat-syarat yang tidak dipenuhi sehingga KPU mengeluarkan keputusan. Tapi saya kan juga belum tahu karena belum ada keputusan KPU," pungkas Abdullah. (dtc/mfb)Koalisi Gerindra, PKS, PAN Hadapi 2019
Senin, 25/12/2017 11:00 WIBTiga partai yaitu Partai Gerindra, PAN, dan PKS sepakat untuk berkoalisi di 5 pilgub yang akan digelar pada 2018 nanti. Presiden PKS Sohibul Iman menyebut ada kemungkinan koalisi ini terus berjalan sampai digelarnya Pemilu 2019.