Politik Pencitraan pada Pilpres 2019
Oleh: Yusril Yudi Safaat (Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala Aceh.
Menjelang pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres 2019), setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) telah melakukan kampanye sejak September lalu ke berbagai tempat di Indonesia, dari daerah perkotaan sampai ke pelosok desa. Berbagai metode kampanye dilakukan, seperti turun ke tengah masyarakat pedesaan, pasar rakyat, dan ke golongan-golongan tertentu.
Tidak bisa dipungkiri metode kampanye langsung ke tengah-tengah masyarakat sangat ampuh menarik simpati agar memilih capres-cawapres bersangkutan. Namun, siapa sangka kampanye yang dilakukan tampak berbau pencitraan untuk menarik simpatisan semata. Berbagai bentuk politik pencitraan seperti membuat pernyataan keperihatinan terhadap ojek online oleh capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan penggratisan Tol Suramadu oleh capres nomor urut 01 Joko Widodo dianggap merupakan politik pencitraan agar masyarakat menaruh simpati.
Politik pencitraan seakan menjadi strategi jitu dalam meraup suara pemilih dari berbagai kalangan masyarakat. Politik pencitraan tampaknya telah menjadi noda dalam ruang perpolitikan Indonesia. Sebaiknya metode-metode politik pencitraan yang dilakukan seperti itu, dihentikan.
Ruang politik Indonesia saat ini harusnya memberikan sesuatu yang baik untuk masyarakat, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan yang menjelek-jelekkan salah satu pasangan capres-cawapres, dan tidak memberikan janji-janji palsu seperti mengurangi utang negara, mengentaskan kemiskinan, membuka lapangan kerja, yang hingga saat ini belum bisa diwujudkan.
BACA JUGA: Jokowi vs Prabowo dan Pertarungan ‘Bandar’
Anda mempunyai ide dan karya yang orisinil, cerdas, dan mencerahkan yang senafas dengan misi kami untuk melakukan pembaharuan hukum-politik Indonesia, silakan kirimkan tulisan, foto, video atau segala bentuk ekspresi kreatif lainnya melalui email: redaksi@gresnews.com.
- Di Balik Polemik Ambang Batas Parlemen 7%
- Bawaslu Minta Kewenangan Menyidik, Menuntut, dan Menjatuhkan Sanksi
- LIPI: Pemilu Indonesia Tidak Menghasilkan Pemerintahan yang Sepenuhnya Bekerja untuk Rakyat
- Kehidupan Berdemokrasi Menurun Dampak Ketiadaan Kerangka Evaluasi Pemilu
- Hasil Pemilu 2019, People Power, Makar dan Ancaman Demokrasi ?
- Tiga Kali Sujud Prabowo dan Senyum Tipis Jokowi