Eggi Sudjana mengenakan kemeja dan kopiah berwarna putih. Dengan bersemangat ia berpidato membakar gelora massa dihadapannya. "...Terus semua kecurangan ini diakumulasi. Saya dengan tadi insya Allah setelah jam 7 jam 8 akan diumumkan secara resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang sudah dilakukan oleh pemimpin kita juga bapak Prof. Dr Amien Rais, kekuatan people power itu mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?

Kalau people power itu terjadi, kita tak perlu lagi mengikuti kontek-kontek tahapan tahapan. Karena ini udah kedaulatan rakyat. Bahkan ini mungkin cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus nunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power Insya Allah.

Tapi kita berharap tetap persatuan indonesia harus dijaga. Tidak boleh kita pecah antar bangsa."

Pidato itu terekam dalam sebuah video yang belakangan menjadi viral. Video itu yang dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma`ruf Center (Pro Jomac), Supriyatno ke Badan Reserse Kriminal Polri. Hingga Eggi Sudjana pun kini telah menjadi tersangka dan ditahan polisi. Bagaimana dengan Amien Rais sebagai penggagas pertama kali people power ini? Salah satu aktor penggulingan Orde Baru ini sejauh ini belum disentuh polisi. Baru kemarin dilaporkan oleh salah seorang caleg dari PDIP.

Calon presiden Prabowo Subianto pun langsung memberikan pernyataan keras terkait penetapan status tersangka makar pada para pendukungnya. Dalam pidatonya di kegiatan pengungkapan kecurangan dalam Pilpres 2019, Prabowo mengatakan pihaknya akan mengumpulkan ahli hukum dan membuat surat wasiat terkait dengan tuduhan makar. Mantan Pangkostrad ini menolak mentah-mentah bila kubunya dituding berniat melakukan makar.

Pangkal dari semua ini yang memunculkan people power berujung tudingan makar dampak dari pemilihan presiden 2019. Pendukung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyuarakan gerakan people power, untuk memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mereka nilai telah berbuat curang. Kendati telah ada mekanisme hukum yang ada, mereka juga melakukan beragam aksi berbahaya bagi keutuhan bangsa. Melemparkan isu-isu yang menggoyang kepercayaan masyarakat pada KPU.

Tak mau wacana people power ini terus menggelinding dan membesar bak bola salju, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian bertindak bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana makar pada mereka yang menyerukan people power. Menurut Tito aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.

Dalam kasus Eggi Sudjana dan sejumlah tokoh yang diduga melakukan makar sebaiknya aparat penegak hukum mengedepankan aspek prudential atau prinsip kehati-hatian. Bila memang ada alat barang bukti yang kuat dan memenuhi unsur pelanggaran hukum maka harus ada tindakan tegas. Apalagi kini seolah menjadi tren ketika seseorang dijerat dengan kasus makar, maka orang itu selalu berlindung di balik jubah agama dan menggunakan isu demokrasi dan kebebasan berpendapat sebagai tameng.

Masyarakat perlu memahami dengan jernih alasan tokoh tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Publik harus bisa membedakan mana penegakan hukum, mana kriminalisasi dan mana pembungkaman demokrasi. Publik juga seharusnya memahami hakikat demokrasi dan hukum bahwa demokrasi harus berjalan di atas relnya yaitu hukum agar demokrasi bisa berjalan. Karena itu polisi sebagai aparat penegak hukum harus bisa melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya dan seobjektif mungkin. Namun pesan bagi aparat jangan sampai penegakan hukum melampaui batas sehingga membunuh demokrasi itu sendiri.

 

 

 

BACA JUGA: