-
Terbukti Korupsi Wisma Atlet Mantan Dirut PT DGI Divonis 4,8 Tahun
Senin, 27/11/2017 18:38 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Dirut PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dudung dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumatera Selatan.
"Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11).
Dudung sebagai Dirut PT DGI dinilai terlibat pembagian fee dari kedua proyek tersebut. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010.
Hakim juga menyatakan Dudung terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Akibat perbuatan Dudung, negara dirugikan sebesar Rp 25,9 miliar.
"Hasil audit BPKP tentang hasil audit tindak pidana korupsi RS Pendidikan khusus Udayana ada selisih harga dan volume. Berdasarkan diatas perkara ini terdakwa bersama Idris menemui Nazaruddin yang mempunyai kekuasaan memperoleh proyek pemerintah dan atau komisi X bisa dibantu mendapatkan proyek pemerintah dengan komitmen fee 22 persen yang kemudian disepakati Anugerah Grup 15 persen dari nilai proyek tersebut," sebut hakim.
Hakim juga mengatakan perbuatan Dudung tersebut telah memperkaya Nazaruddin melalui perusahaannya PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai senilai Rp10,2 miliar. Proses tender lelang sudah diarahkan oleh peserta lelang yang bisa merugikan kerugian negara. Selain itu ia juga dinyatakan telah memperkaya diri sendiri dengan bertambahnya kekayaan yang dimiliki.
Dudung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Disebutkan hakim dalam pertimbanganya hal-hal yang memberatkan Dudung diantaranya ia tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan berkelit-kelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berusia lanjut dan menderita beberapa penyakit. (dtc/rm)Babak Akhir Kasus Wisma Atlet
Rabu, 29/07/2015 20:00 WIBUsai sidang, Rizal enggan berkomentar mengenai keterlibatan Alex Noerdin. Ia hanya mau memberi keterangan atas sidang perdananya tadi. Rizal sendiri tampak tidak menyesali perbuatannya. Ia malah mengungkit jasa-jasanya pada proyek yang telah merugikan negara puluhan miliar itu.
FOTO: KPK Periksa Rizal Abdullah di Kasus Korupsi Wisma Atlet Palembang
Jum'at, 08/05/2015 15:31 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rizal Abdullah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011, Jumat (8/5).
Alex Noerdin Dicecar KPK Terkait Fee 2,5 Persen Proyek Wisma Atlet
Rabu, 22/04/2015 09:00 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan pemanggilan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex dipanggil penyidik terkait informasi adanya uang fee sebesar 2,5 persen dari proyek pembangunan wisma atlet yang disebut-sebut ditujukan kepadanya.
Alex Noerdin Mengaku Lega Usai Diperiksa KPK
Senin, 20/04/2015 17:30 WIBAlex berharap dari pemeriksaannya ini bisa membantu penyidik untuk mengungkap kasus Wisma Atlet. Selain itu, juga menjadi jawaban masyarakat tentang kabar yang beredar selama ini.
Alex Noerdin Akhirnya Bersedia Diperiksa KPK
Senin, 20/04/2015 11:29 WIBSetelah sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Gubernur Sulawesi Selatan Alex Noerdin akhirnya bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik .
FOTO: Alex Noerdin Diperiksa Terkait Kasus Wisma Atlet
Senin, 20/04/2015 10:00 WIBGubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/4). Alex sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.
Telusuri Wisma Atlet, KPK Periksa Wayan Koster
Selasa, 04/11/2014 14:00 WIBKata Wayan, pihak DPR hanya mengurusi anggaran, tetapi tidak mengetahui teknis pembangunan. Karena hal itu merupakan tugas pengguna anggaran.
Nazaruddin Kembali Seret Alex Noerdin dalam Kasus Wisma Atlet
Rabu, 08/10/2014 16:30 WIBKPK sendiri membuka peluang untuk membidik Alex Noerdin dalam perkara ini. Alex sebagai penanggung jawab proyek Wisma Atlet disinyalir menerima fee 2,5% dari total anggaran Rp2,5 triliun.
Ketua Komite Wisma Atlet Jadi Tersangka, KPK Bidik Alex Noerdin?
Selasa, 30/09/2014 09:00 WIBRizal pernah mengaku menerima Rp400 juta dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex Noerdin,
KPK Segera Eksekusi Nazaruddin
Rabu, 23/01/2013 17:37 WIB"Dalam putusan ini yang terbukti adalah Pasal 12b maka itu hukumannya bisa lebih berat dan kasasi untuk KPK adalah upaya terakhir."
Kasus Wisma Atlet, Masih Ada TPPU-nya
Rabu, 23/01/2013 12:15 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Muhammad Nazaruddin dalam dugaan korupsi Wisma Atlet.
Hukuman Diperberat, Pengacara Nazaruddin Heran
Rabu, 23/01/2013 11:08 WIB"Kalau MA memperberat, kita akan evaluasi. Kok bisa? Semua dakwaan tidak terbukti. Siapa yang terima uang, siapa yang terima cek, Pak Nazar tidak tahu," ucapnya.
Wafid Muharam Ajukan Peninjauan Kembali
Kamis, 30/08/2012 15:39 WIB"Sekarang putusan Kasasi itu belum diterima pak Wafid. Jika sudah diterima saatnya Wafid akan mengajukan PK
(Peninjauan Kembali)," kata pengacara Wafid, Herman Umar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/8).Mahkamah Agung Perberat Hukuman Wafid Muharam
Kamis, 30/08/2012 13:21 WIB
Lanjut Krisna, sidang putusan dilakukan pada Rabu (29/8). Majelis hakim terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar selaku ketua hakim dan dibantu Leopold Hutagalung serta dirinya. "Putusan dijatuhkan dengan suara bulat kemarin."