Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa Wafid Muharam menjadi lima tahun penjara. Sebelumnya ia  divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  menghukum mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga selama tiga tahun penjara.

Krisna Harahap, satu di antara tiga hakim kasasi, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menerima hadiah berupa cek senilai Rp 3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan.

"Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Krisna  ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jakarta, Kamis (30/8).

Lanjut Krisna, sidang putusan dilakukan pada Rabu (29/8). Majelis hakim terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar selaku ketua hakim dan dibantu Leopold Hutagalung serta dirinya. "Putusan dijatuhkan dengan suara bulat kemarin."

Dalam amar putusan hakim kasasi itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Pasalnya selaku pejabat negara, dan selaku kuasa pengguna anggaran, serta sebagai pegawai negeri sipil telah menerima hadiah dari PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna tersebut.

Selain itu dalam amar putusan majelis kasasi pada putusan Judexfactie Pengadilan Tipikor, hakim tingkat pertama dan banding kurang menekankan unsur-unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Oleh karenanya, majelis kasasi beranggapan bahwa terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman lebih berat.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor (tingkat pertama) dan Pengadilan Tinggi Tipikor (banding) pada PT DKI Jakarta menghukum Wafid dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta.

Namun dari semua putusan hakim itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Wafid selama enam tahun penjara.

BACA JUGA: