Terdakwa Wafid Muharam, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga, akan mengajukan Peninjauan Kembali setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, Kamis (30/8). Wafid menilai dakwaan majelis hakim Mahkamah Agung tidak cermat.

"Sekarang putusan Kasasi itu belum diterima Pak Wafid. Jika sudah diterima, saatnya Pak Wafid akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," kata pengacara Wafid, Erman Umar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/8).

Ia menilai putusan hakim yang memperberat hukuman kliennya selama lima tahun penjara dianggap tidak cermat. Sebab cek senilai Rp 3,289 miliar itu berupa dana talangan untuk panitia SEA Games. "Menurut saya mungkin majelis hakim tidak mendalami kasus Wafid. Padahal fakta persidangan, cek itu dana talangan untuk panitia SEA Games karena APBN belum cair," bebernya.

Sebelumnya MA memutus mantan anak buah Menpora Andi Malarangeng itu dalam putusan perkara kasasi nomor 1393 K/Pid/ 2012 menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan judex factie Pengadilan Tipikor. Dalam pertimbangannya majelis hakim memutus bahwa terdakwa menerima hadiah berupa cek senilai Rp 3.289.850.000 dari Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

"Sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga bertindak selaku kuasa pengguna anggaran," beber Ridwan Mansyur, kepala Humas MA.

Dalam amar putusan hakim kasasi itu terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu. Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Tipikor, terdakwa hanya terbukti bersalah, dalam dakwaan Kedua yakni Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor (tingkat pertama) dan Pengadilan Tinggi Tipikor (banding) pada PT DKI Jakarta menghukum Wafid dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta.

Namun dari semua putusan hakim itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Wafid selama enam tahun penjara.

BACA JUGA: