Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sangat tidak masuk akal jika uang sebesar US$5.000 yang diklaim Sesmenpora Wafid Muharam adalah sisa perjalanan dinas ke China.

Uang itu merupakan sitaan ketika penangkapan transaksi suap Wafid Muharam dengan Mindo Rosalina Manulang dan Manager Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora). "Perjalanan dinas tersebut dilaksanakan pada bulan November 2010, dalam rentang waktu yang begitu panjang, tidaklah mungkin sisa uang tersebut tetap disimpan dalam tas terdakwa," ujar jaksa Handarbeni, ketika membacakan tuntutan terhadap Wafid, di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/11).

Sebelumnya,  Wafid meminta agar uang itu dapat dikembalikan.

Selain itu, Jaksa menilai, alasan Wafid menyebut uang itu adalah uang saku pribadinya juga tak masuk akal. Pasalnya, gaji Wafid sebagai Sesmenpora sendiri hanya Rp9.214.900.

Untuk itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ikut merampas uang asing itu. Jaksa menduga uang itu berasal dari tindak pidana korupsi.

Meski begitu, Jaksa menyerahkan segala keputusan ke Majelis Hakim.  Jika majelis tidak yakin uang-uang itu tak berasal dari hasil korupsi, Majelis bisa memerintahkan Wafid untuk membuktikannya pada saat pembacaan putusan. "Sebenarnya itu filosofi dari pembuktian terbalik," kata jaksa Agus.

Untuk diketahui, selain uang US$5.000, KPK juga menyita Rp99,3 juta, US$128.248, 170.000 dollar Australia, dan 3.765 euro dari tangan Poniran, staf Wafid, saat penangkapan yang terjadi pada 21 April 2011 silam.

BACA JUGA: