Jakarta - Terdakwa Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam secara mengejutkan dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bawahan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi A Mallarangeng itu pun dituntut pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim ketika  membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11).

Menurut Agus, sudah sepantasnya Wafid dihukum berat seperti itu, sebagaimana dalam hal yang memberatkan, yakni lantaran perbuatan Wafid dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, tidak memberi teladan pada pegawai negeri, dan tidak mendukung refrormasi birokrasi.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama proses persidangan," kata Agus.

Wisma atlet
Agus mengatakan, perbuatan Wafid  menerima suap sebesar Rp3,2 miliar terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Wafid dianggap telah terbukti melanggar pasal tentang penyuapan yaitu Pasal 12 huruf b UU/31/1999 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, kasus  yang menjerat Wafid ini  berawal dari tertangkap tangannya Wafid selaku Sesmenpora, Manager Marketing PT DGI Mohammad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang oleh KPK.

Wafid ditangkap karena diduga telah menerima sejumlah cek senilai Rp 3,2 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.

BACA JUGA: