JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengeksekusi terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet Palembang, Muhamad Nazaruddin setelah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung. KPK akan melanjutkan kasus ini dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dalam putusan ini yang terbukti adalah Pasal 12b maka itu hukumannya bisa lebih berat dan kasasi untuk KPK adalah upaya terakhir," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat ditemui di Gedung KPK, Rabu (23/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Demokrat terkait kasus korupsi Wisma Atlet. Putusan ini memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp300 juta.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan Hakim Anggota Mohammad Askin dan MS Lumme, Selasa (22/1). MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. Kalau di pengadilan judexfactie dia hanya terbukti menerima suap saja, menurut MA dia secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan," kata Artidjo.


BACA JUGA: