JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Dirut  PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dudung dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumatera Selatan.

"Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

Dudung sebagai Dirut PT DGI dinilai terlibat pembagian fee dari kedua proyek tersebut. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010.

Hakim juga menyatakan Dudung terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Akibat perbuatan Dudung, negara dirugikan sebesar Rp 25,9 miliar.

"Hasil audit BPKP tentang hasil audit tindak pidana korupsi RS Pendidikan khusus Udayana ada selisih harga dan volume. Berdasarkan diatas perkara ini terdakwa bersama Idris menemui Nazaruddin yang mempunyai kekuasaan memperoleh proyek pemerintah dan atau komisi X bisa dibantu mendapatkan proyek pemerintah dengan komitmen fee 22 persen yang kemudian disepakati Anugerah Grup 15 persen dari nilai proyek tersebut," sebut hakim.

Hakim juga mengatakan perbuatan Dudung tersebut telah memperkaya Nazaruddin melalui perusahaannya PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai senilai Rp10,2 miliar. Proses tender lelang sudah diarahkan oleh peserta lelang yang bisa merugikan kerugian negara. Selain itu ia juga dinyatakan telah memperkaya diri sendiri dengan bertambahnya kekayaan yang dimiliki.

Dudung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Disebutkan hakim dalam pertimbanganya hal-hal yang memberatkan Dudung diantaranya ia tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan berkelit-kelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berusia lanjut dan menderita beberapa penyakit. (dtc/rm)

BACA JUGA: