JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Gubernur Sulawesi Selatan Alex Noerdin akhirnya bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Alex dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara kasus Wisma Atlet dengan tersangka Rizal Abdullah.

Politisi Golkar ini telah hadir sejak pukul 09.45 WIB tadi. Saat diminta keterangannya perihal kehadirannya kali ini, Alex enggan berkomentar. "Nanti ya," kata Alex sambil melempar senyum kepada wartawan, Senin (20/4).

Lantas, ia langsung masuk gedung KPK dan terlihat duduk di ruang tunggu. Kehadiran Alex tidak sendiri, ia ditemani rombongan yang belum diketahui apakah berasal dari Pemprov Sumatera Selatan atau hanya kol‎eganya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan perihal pemeriksaan Alex. "Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi perkara Rizal Abdullah," ujar Priharsa.

Alex sebenarnya sudah beberapa kali dipanggil penyidik. Namun, ia beberapa kali pula berhalangan hadir. Terakhir, ketidakhadirannya disebabkan kesibukannya memenuhi agenda kerja gubernur. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumatera Selatan Zaki Aslam.

"Pak Gubernur ada kegiatan Musrembang (Musyawarah Pembangunan Daerah) RKPD Prov Sumsel dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang," kata Zaki ketika itu.

KPK menjerat Rizal dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‎

‎Rizal merupakan mantan Kadis PU Sumatera Selatan. Sebelumnya ditunjuk langsung oleh Gubernur Sumsel Alex Nurdin untuk menjadi ketua komite pembangunan Wisma Atlet. Pembangunan Wisma Atlet yang dilaksanakan untuk pergelaran PON belakangan diketahui bermasalah, karena menjadi salah satu proyek yang digiring Muhammad Nazaruddin untuk diambil fee proyeknya. Kasus ini juga belakangan menyeret anggota DPR Angelina Sondakh.

BACA JUGA: