JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan pemanggilan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex dipanggil penyidik terkait informasi adanya uang fee sebesar 2,5 persen dari proyek pembangunan wisma atlet yang disebut-sebut ditujukan kepadanya.

KPK memanggil Alex dalam kapasitasnya sebagai saksi Rizal Abdullah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek wisma atlet. KPK sepertinya memang sedang mengusut keterlibatan Alex dalam kasus ini. Hal itu tercermin dari pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Menurut Priharsa, pihaknya memeriksa Alex untuk mengetahui kronologi pengadaan proyek Wisma Atlet dalam kurun waktu 2010 hingga 2011. Apalagi, Rizal Abdullah adalah Ketua Komite Pembangunan proyek yang penunjukannya dilakukan olehAlex. Rizal juga sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang berada di bawah naungan Alex.

"Kenapa Alex Noerdin dipanggil karena RA (Rizal Abdullah-red) itu bawahannya kepala dinas dan yang dia lakukan dalam kapasitas sebagai kepala dinas itu, kita mau cari tau apakah kejadiannya seperti apa. Kemudian diketahui Alex Noerdin itu seperti apa terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan RA itu," kata Priharsa kepada wartawan, Selasa (21/4).

Kemudian, Priharsa juga menuturkan kehadiran Alex untuk dikonfrontir dengan keterangan Rizal Abdullah terkait fee sebesar 2,5 persen. Ketika menjadi saksi untuk terdakwa El Idris, Rizal memang menyebut Alex menerima komisi sebesar 2,5 persen dari proyek itu.

"Apakah dia (Alex) tahu, apakah dia tidak tahu, apakah kalau dia tahu, tahunya seperti apa. Kemudian juga mengkonfirmasi beberapa informasi yang telah dimiliki penyidik KPK sebelumnya," ungkapnya.

Namun, saat ditanya apakah ini menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan tersangka baru, Priharsa masih enggan berspekulasi. "Belum tahu," imbuh Priharsa.

Alex sendiri akhirnya bersedia hadir memenuhi pemanggilan KPK setelah beberapa kali mangkir. Ketika itu, dia datang tidak sendiri, tetapi didampingi oleh beberapa orang yang belum diketahui hubungannya dengan Alex.

Para awak media pun menanyakan perihal komisi itu kepada politisi Golkar ini. "Gimana pak tentang fee 2,5 persen?" cecar para wartawan. Namun, Alex sama sekali tidak menjawab pertanyaan itu dan memilih masuk ke dalam mobilnya.

Kasus ini sebenarnya merupakan  hasil pengembangan kasus korupsi proyek wisma atlet, Palembang dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Perusahannya PT Duta Graha Indah (PT DGI) merupakan pemenang dalam tender ini.

Rizal saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Militer POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Rizal dijerat KPK dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

BACA JUGA: