-
Tersangka Makar Muhammad Al-Khaththath Ditangguhkan Penahanannya
Rabu, 12/07/2017 20:42 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Polisi akhirnya menangguhkan penahanan Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al-Khaththath terkait kasus dugaan makar. Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 18.00 WI, Rabu (12/7) dengan didampingi keluarga.
Dihadapan wartawan Al-Khaththath menyampaikan ucapan terima kasih kepada polisi karena telah memenuhi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.
"Ya alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan, memenuhi permintaan daripada pengacara kami, Bapak Achmad Michdan, pengacara muslim yang sudah mengajukan penangguhan penahanan. Alhamdulillah saya ditangguhkan," ujar Al-Khaththath yang didampingi pengacaranya, Achmad Michdan, dan Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam..
Selama dalam penahanan pihak kepolisian Al-Khaththath mengaku diperlakukan cukup baik oleh pihak kepolisian. "Saya ucapkan terima kasih juga di rutan narkoba atau di Reskrimum. Alhamdulillah, diperlakukan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Seperti diketahui proses pemberkasan Al-Khaththath alias Gatot Saptono bersama 4 orang lainnya di kepolisian telah rampung, bahkan berkas kasus makar itu telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Untuk berkas Al-Khaththath dkk sudah dikirim ke Kejati tanggal 31 Mei 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono beberapa waktu lalu.
Saat ini berkas perkaranya masih diteliti pihak jaksa. Polisi berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P21), sehingga bisa segera disidangkan.
"Ya mudah-mudahan dinyatakan lengkap," ujar Argo.
Al-Khaththath ditangkap pada Jumat, 31 Maret 2017, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap empat tersangka lain, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Ma´rad Fachri Said alias Andry.
Kelimanya ditangkap atas tuduhan melakukan pemufakatan makar. Mereka disangka berencana menggulingkan pemerintahan yang sah dan menduduki gedung DPR/MPR.
"Beberapa kali ada pertemuan, intinya akan melengserkan pemerintah yang sah dan menduduki DPR/MPR," ujar Argo. (dtc/rm)Adu Argumen Pemaknaan Pasal Makar
Rabu, 10/05/2017 11:00 WIBKedua, Pemerintah menyatakan bahwa makar tidak bisa dimaknai sebagai serangan, melainkan harus dimaknai sebagai norma hukum sesuai kebutuhan dari tujuan yang hendak dicapai.
Membuktikan Dugaan Makar di Pengadilan
Minggu, 15/01/2017 15:00 WIBProses hukum dugaan kasus makar yang menyeret sejumlah aktivis terus bergulir meskipun sejumlah tersangka telah menemui pimpinan DPR.
Pasal Makar dalam Pandangan Hukum
Kamis, 22/12/2016 13:00 WIBDalam tindak pidana, perumusan pidana, misalnya makar, harus bersandar pada asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan yang merupakan bagian dari asas hukum pidana yang utama, yakni asas legalitas.
Terkait Makar, Polisi Geledah Rumah Jalan Guntur 49
Rabu, 14/12/2016 14:03 WIBPolisi kembali melakukan penggeledahan terkait pengusutan kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas. Peggeledahan kali ini dilakukan di ´Pusat Dokumentasi Politik Guntur 49´, yang merupakan ´Rumah Kedaulatan Rakyat, Soebadio Sastrosatomo´ di Jalan Guntur No. 49, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/12). Dari lokasi ini polisi membawa sejumlah dokumen.
Sejumlah penyidik membawa dua buah kardus dan satu tumpuk dokumen kertas. Isti Nugroho, Direktur Eksekutif Guntur 49, mengatakan penyidik membawa sejumlah artikel dokumen. Menurutnya, ada juga spanduk yang dibawa.
"Nah itu spanduk yang rencananya untuk demo pembebasan 12 orang yang ditangkap," ujar Isti. Isti menyebut polisi sempat menggeledah setiap ruangan di rumah itu. (rm/dtc)Pertimbangan Merevisi Pasal Makar
Minggu, 11/12/2016 12:00 WIBMenurut Al Araf, yang perlu diseriusi adalah bagaimana ke depan pasal ini menjadi lebih terukur. "Makanya harus dijawab dengan revisi pasal makar di dalam UU KUHP. Jadi harus ada ukuran yang jelas. Jadi revisi agar indikatornya lebih jelas," kata Araf.
Polisi Tahan Aktivis Hatta Taliwang
Jum'at, 09/12/2016 14:12 WIBSubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menahan Hatta Taliwang aktivis yang sebelumnya ditetapkan tersangka bersama sejumlah tokoh atas tuduhan percobaan makar. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hatta Taliwang sudah ditahan sejak tadi malam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (9/12).
Hatta ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) jo Pasa 45 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Hatta juga disebut-sebut sempat menghadiri pertemuan dengan Rachmawati Soekarno Putri dkk dalam upaya perencanaan makar. Namun, polisi masih dalami keterlibatan Hatta dalam dugaan upaya makar tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sempat menyebut, Hatta Taliwang tidak hanya dikenai UU ITE. Namun dikenakan juga UU dugaan makar.
Polisi menciduk Hatta kediamannya Rusun Benhil, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (8/12) dini hari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di kediaman Hatta di Rusun Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti handphone, buku-buku, serta buku catatan yang masih dipelajari penyidik. (rm/dtc)Polisi Klaim Kantong Penyandang Dana Makar
Kamis, 08/12/2016 17:09 WIBPolisi mengklaim telah mengetahui pihak pendana dan penerimannya terkait dugaan upaya makar yang dilakukan sejumlah aktivis. Polisi menyebut dana yang diduga untuk makar itu ditransfer tak secara sekaligus namun bertahap.
"Sedang kita kumpulkan, sedang kita dalami, karena kan banyak toh. Dia (donatur) enggak ngasih langsung gitu tidak, kecil, kecil, kecil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jay Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/12).
Pihak kepolisian menurut Argo masih mempelajari aliran dana tersebut. Namun ia enggan menyebut besaran nilai dana tersebut. "Yang penting alirannya udah ada," ujarnya.
Saat ini kepolisian tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mempelajari aliran dana tersebut. (rm/dtc)Puluhan Miliar untuk Amankan Aksi Demo
Selasa, 06/12/2016 09:00 WIBPengkondisian keadaan itulah yang mempunyai budget paling besar dan tidak dapat diprediksi. Yang dimaksudkan dengan pengkondisian disini ialah segala upaya serta usaha kepolisian dalam meredam aksi agar tidak menjurus kepada hal hal yang bersifat anarkis atau mengancam.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon Hindari "Penangkapan"?
Sabtu, 03/12/2016 21:00 WIBPerlu diketahui, Fahri sempat dilaporkan oleh sekelompok masa yang menyebut dirinya sebagai relawan merah putih. Mereka melaporkan Fahri seminggu setelah aksi Demo bela Islam II atau yang terkenal sebagai aksi 411 karena tuduhan melakukan penghasutan terhadap masa saat berorasi di depan gedung Istana Negara.
Kisah "Kegagalan" Makar Menunggangi Aksi 212
Jum'at, 02/12/2016 18:00 WIBTuduhan dugaan makar ini sangat prematur. Rencana makar hanya dikaitkan dengan keinginan sejumlah aktivis berencana mengepung Gedung DPR/MPR dan meminta diadakan sidang istimewa untuk cabut mandat terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Silang Pendapat Aparat Soal Isu Makar
Jum'at, 25/11/2016 19:00 WIBTerjadinya perbedaan pendapat antara Kapolri Tito Karnavian dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam menyikapi Demo 212 justru menimbulkan pertanyaan publik.
Polisi Kumpulkan Bukti dan Akan Sergap Pelaku Makar
Selasa, 22/11/2016 12:47 WIBMarkas Besar Polri menyatakan tengah menelusuri upaya makar untuk menjatuhkan pemerintah yang sah melalui aksi unjuk rasa setelah tanggal 4 November. Polri juga memastikan akan melakukan penangkapan setelah bukti dirasa cukup.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menegaskan bahwa dugaan makar untuk merongrong pemerintah yang sah bukan sekadar pernyataan bohong. Deteksi potensi makar itu didapatkan Polri berdasarkan hasil kajian.
"Sudah disampaikan Bapak Kapolri tentang adanya indikasi upaya makar dalam demo itu tentunya ada info yang masuk, yang sudah di kaji sudah didalami," katanya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Ini menurutnya tentu hasil informasi yang masuk dan hasil kajian. Makanya Bapak Kapolri sampai perlu menyampaikan adanya upaya makar ini.
Soal tindakan yang akan dilakukan polri, menurutnya hal itu hanya persoalan teknis. Apakah proses akan ditangkap, apa akan dipanggil, itu proses akan berjalan. Saat ini menurut dia sedang dikumpulkan keterangan-keterangan tambahan, info-info tambahan kalau sudah bulat menuju makar dan nyata-nyata wujudnya makar. "Ya dilakukan tindakan hukum," tambahnya.
Polri menduga rencana aksi demo 2 Desember dan seterusnya bukan lagi soal proses hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ada kepentingan lain yang menyusup demo lanjutan itu.
"Saya pikir nama (GNPF MUI) itu sudah tidak relevan lagi ya. Waktu itu kan GNPF MUI bawa-bawa nama MUI, itu kan dalam arti dugaan penistaan agama, dan kita sudah on the track. Jadi jangan mendompleng yang tidak perlu." tegasnya. Ia meminta pelaku demo lanjutan itu untuk menyatakan jadi dirinya kepada kepolisian, kalau mau unjuk rasa, kemudian keperluannya apa. (rm/dtc)Kapolri Sebut Ada Agenda Makar
Senin, 21/11/2016 13:30 WIBKapolri Jenderal Tito Karnavian mencium rencana aksi demo yang akan digelar pada 2 Desember diduga memiliki agenda makar. Sebab aksi demo kali ini memiliki sasaran menutup jalan.
"Kalau masih terjadi demo, apalagi menutup jalan. Saya yakin masyarakat semua cerdas, dan saya dapat informasi ini bukan lagi soal proses hukum," ujar Tito dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Jaksel, Senin (21/11).
Kapolri mengatakan, telah mendapatkan informasi ada upaya dan rapat-rapat khusus yang dilakukan pihak tertentu. Ada indikasi agenda politik lain.
"Agenda politik lain itu di antaranya melakukan makar," tandas Tito saat bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Tito mengingatkan, jika memang aksi menutup jalan dengan indikasi tujuan makar itu benar-benar dilakukan, maka polisi akan melakukan tindakan.
"Kami akan melakukan tindakan tegas," tandas Tito. (rm/dtc)