JAKARTA, GRESNEWS.COM - Polisi akhirnya menangguhkan penahanan Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al-Khaththath terkait kasus dugaan makar. Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 18.00 WI, Rabu (12/7) dengan didampingi keluarga.

Dihadapan  wartawan Al-Khaththath menyampaikan ucapan terima kasih kepada polisi karena telah memenuhi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.

"Ya alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan, memenuhi permintaan daripada pengacara kami, Bapak Achmad Michdan, pengacara muslim yang sudah mengajukan penangguhan penahanan. Alhamdulillah saya ditangguhkan," ujar Al-Khaththath yang didampingi pengacaranya, Achmad Michdan, dan Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam..

Selama dalam penahanan pihak kepolisian Al-Khaththath mengaku diperlakukan cukup baik oleh pihak kepolisian. "Saya ucapkan terima kasih juga di rutan narkoba atau di Reskrimum. Alhamdulillah, diperlakukan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Seperti diketahui proses pemberkasan Al-Khaththath alias Gatot Saptono bersama 4 orang lainnya di kepolisian telah rampung, bahkan berkas kasus makar itu telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Untuk berkas Al-Khaththath dkk sudah dikirim ke Kejati tanggal 31 Mei 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono beberapa waktu lalu.

Saat ini berkas perkaranya masih diteliti pihak jaksa. Polisi berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P21), sehingga bisa segera disidangkan.

"Ya mudah-mudahan dinyatakan lengkap," ujar Argo.

Al-Khaththath ditangkap pada Jumat, 31 Maret 2017, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap empat tersangka lain, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Ma´rad Fachri Said alias Andry.

Kelimanya ditangkap atas tuduhan melakukan pemufakatan makar. Mereka disangka berencana menggulingkan pemerintahan yang sah dan menduduki gedung DPR/MPR.

"Beberapa kali ada pertemuan, intinya akan melengserkan pemerintah yang sah dan menduduki DPR/MPR," ujar Argo.  (dtc/rm)

BACA JUGA: