JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung hingga saat ini masih mengambangkan pelaksanaan eksekusi uang pengganti PT IndosaT Mega Media (IM2) sebesar Rp1,3 triliun dan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) senilai Rp100 miliar. Kejaksaan justru sibuk mengurus eksekusi terpidana mati narkotika gelombang kedua.

Jaksa Agung HM Prasetyo pun tidak banyak bicara ketika disinggung soal kepastian pelaksanaan mengekseksui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014,tertanggal 10 Juli terhadap terpidana Indar Atmanto dari PT Indosat. Begitu juga terhadap putusan MA atas kasasi terpidana Bahtiar Abdul Fatah Cs dari PT Chevron. "Itu eksekusi lain," kata Prasetyo tanpa melanjutkan penjelasannya di Kejaksaan Agung, Jumat (13/3).

Ketika didesak untuk menjelaskan lebih jauh soal kejelasan eksekusi pelaksanaan IM2 dan Chevron, Prasetyo lebih tertarik menanggapi pertanyaan soal eksekusi mati. Saat didesak kembali, Prasetyo hanya menjawab singkat. "Itu (IM2 dan Chevron) nanti ada waktu lain," kata Prasetyo sedikit keras.

Dalam kasus IM2 Indar dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Indosat pun diwajibkan melunasi uang pengganti Rp1,3 triliun. Indar sendiri telah dibui di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara eksekusi uang pengganti PT CPI terkait dugaan korupsi bioremediasi senilai USD270 miliar. Dalam putusan MA telah menghukum terdakwa, Bachtiar Abdul Fatah, Ricksy dan Herland Bin Ompo kurungan penjara penjara 6 tahun dan mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 miliar.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dalam proses kasasi, yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo. Padahal sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, R Widyopramo mengaku telah membahas eksekusi tersebut dalam rapat dengan pihak-pihak terkait. Ekseksusi IM2 dan Chevron telah dirapatkan banyak pihak dan akan segera dilakukan untuk kepastian hukum. "Bukan titik terang tapi harus diselesaikan dengan baik, harus jelas penyelesaian semua perkara harus tuntas (termasuk eksekusi putusan)," jelas Widyo.

Menurutnya, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk tidak berleha-leha dalam menuntaskan perkara yang ditangani, artinya jika ada putusan yang memerintahkan untuk melakukan sita eksekusi maka hal itu harus dilakukan. Sementara itu dalam kasus IM2, Indar Atmanto menyatakan menempuh upaya hukum luar biasa dengan peninjauan kembali (PK).

Begitu juga Bahtiar Abdul Fatah akan mengajukan PK. Putusan MK terkait UU Lingkungan akan dijadikan Bahtiar sebagai novum baru terhadap kasus yang telah membelitnya. Namun Ketua Forum Advokat untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem), Erman Umar mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan MA dalam kasus IM2 dan Chevron. Putusan MA tidak ada kaitannya dengan upaya hukum lain yang diajukan terpidana. Jika eksekusi atas putusan MA tak kunjung dilakukan akan muncul dugaan jika kasus ini telah diintervensi oleh kepentingan lain.

"Itu untuk mengamankan asetnya, jika dalam proses selanjutnya tak terbukti bisa dikembalikan," kata Erman.

Pasalnya kata Erman, perkara IM2 terkait penyalahgunaan Frekuensi 2,1 Ghz (3G) sudah memiliki payung hukum, sebab MA sudah menyatakan bersalah terhadap terdakwa Indar Atmanto dan dieksekusi delapan tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Kita minta Presiden Jokowi agar menegur, karena ini sangat berbahaya dalam penegakan hukum. Sebaliknya, Jaksa Agung HM Prasetyo harus tetap fokus," jelasnya.

Menurutnya, ini adalah kesempatan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membuktikan kesungguhannya bahwa dirinya benar-benar menegakan hukum. "Apalagi, salinan putusan sudah diterima, 14 Oktober. Berarti, sudah lewat satu bulan untuk dipaksa membayar uang pengganti," pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung masih memberikan tenggat waktu hingga 6 November kepada PT Indosat, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli. Tim jaksa eksekutor telah menerima salinan putusaan MA tersebut sebagai dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun itu.

Sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.

BACA JUGA: