JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung memberikan harapan palsu terkait buronan tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi, mantan General Manager South Light North Operation PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Alexiat Tirtawidjaja. Kejaksaan selalu menyatakan telah bekerja sama dengan semua pihak untuk mengejar Alexiat yang diduga ada di Amerika Serikat namun ia tak kunjung tertangkap.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono mengatakan hingga kini masih berupaya mengejar Alexiat. Kejaksaan bekerja sama dengan beberapa pihak seperti interpol bahkan melibatkan Jamintel. "Kalau belum ketemu ya tunggu saja, bahkan kita minta bantuan Pak Wajak," kata Widyo di Jakarta, Minggu (25/5).

Ketika disinggung Kejagung lamban karena kerja sama perburuan Alexiat telah dilakukan sejak lama tapi tak membuahkan hasil, Widyo lantas berdalih bahwa semua masih berproses.

"Kalau sudah lama kerja sama, apa memang harus ketemu gitu, semua berproses," tandas Widyo.

‪Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Hifdzil Alim menyayangkan lembaga seperti Kejaksaan Agung bisa dipecundangi oleh Alexiat sehingga sampai kini sama sekali belum diperiksa. Karena itu, dirinya mendesak Kejagung melakukan proses hukum sesuai ketentuan. "Kejagung perlu tegas," kata Hifdzil.‬

‪Seperti diketahui Alexiat lebih dulu kabur ke luar negeri dan memutuskan untuk tinggal di Amerika Serikat sebelum sempat ditetapkan sebagai tersangka.‬ Sampai akhirnya Kejaksaan menetapkan Alexiat masuk dalam daftar buronan Kejagung.

Alexiat yang saat ini berada di Amerika Serikat siap melakukan perlawanan hukum.
‪Ia mengelabui pihak Kejagung dengan memberikan keterangan melalui surat dari rumah sakit bahwa tidak bisa pulang ke tanah air karena menunggui suaminya yang sakit.

Namun Kejagung kecele, sebab saat dipanggil untuk pemeriksaan penyidik, Alexiat kembali mangkir. Enggan kembali ke tanah air untuk di periksa Kejaksaan Agung.‬

‪Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Hanya Alexiat yang belum diperiksa oleh Kejakgung. Sementara enam lainnya telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah, Direktur PT Green Planet Indonesia Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.‬

‪Kasus bioremediasi berawal saat Jampidsus Kejagung pada 5 Oktober 2011 mengeluarkan surat perintah penyidikan adanya dugaan korupsi proyek ini. Proyek ini dikerjakan PT Chevron dan BP Migas sejak 1994 dengan melakukan uji laboratorium. Lalu proses bioremediasi ini dioperasikan penuh sejak tahun 2003. Selanjutnya, proses ini ditenderkan kepada perusahaan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.‬

‪Namun proyek ini dinilai fiktif karena PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pelaksana proyek ini, hanyalah kontraktor umum. Padahal, PT Chevron telah mengklaim biaya Bioremediasi kepada pemerintah Indonesia melalui BP Migas sejak tahun 2003. Dari sana Kejagung menemukan kerugian negara sebesar Rp200 miliar.

BACA JUGA: