-
PPP Kubu Djan Faridz Belum Akui Kemenangan Kubu Romi
Selasa, 26/12/2017 15:02 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Djan Faridz menilai Keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan mereka terkait SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 belum menentukan kubu mana yang berhak atas PPP.
" Melihat putusannya isinya n.o (niet ontvankelijke verklaard) tidak ada yang dimenangkan. Kalau dari pertimbangan hukumnya, mengatakan kepengurusan PPP di bawah Pak Djan Faridz," kata Wasekjen PPP kubu Djan, Sudarto, Senin (25/12).
Sudarto justru menilai kepengurusan PPP di bawah Djan lah yang sah. Hal itu sudah diputuskan berdasarkan muktamar PPP di Jakarta.
"Hingga saat ini, tidak ada satupun putusan MA yang mengesahkan kubu Romi. Isi dari penolakan kasasi yang diajukan oleh PPP muktamar Jakarta adalah MA merasa tidak bisa mengadili SK Menkumham yang mengesahkan kubu Romi atau n.o. Dengan demikian MA sama sekali belum masuk ke pokok perkara," jelas Sudarto.
Sengketa hukum kepengurusan PPP antara kubu Djan Faridz dan Kubu Romahurmuziy itu, bermula saat Djan menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.
Djan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam putusan di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang. Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.
Namun pada proses banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan tidak dapat diterima. Hingga Djan membawa perkara tersebut ke tingkat Kasasi, namun lagi-lagi ditingkat kasasi MA menolak pengajuan kasasi Djan.
"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian dilansir website MA, Senin (25/12).
Putusan itu diketok pada 4 Desember 2017 oleh diketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Dalam pertimbangan putusanya majelis kasasi, menilai perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.
"Karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain, PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa ini," sebut majelis. (dtc/rm)Gugatan Kepengurusan PPP Djan Farid di Tolak MA
Senin, 25/12/2017 16:07 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung memenangkan kepengurusan PPP Versi Romahurmuziy , menyusul ditolaknya gugatan lawan politiknya Djan Farid-Achmad Dimyati Natakusumah di tingkat Kasasi.
Sengketa berkepanjangan antara kepengurusan Romahurmusiy dan kepengurusan Djan Farid beberapa tahun terakhir harus diselesaikan melalui ranah hukum. Pihak Djan Faridz mengajukan gugat atas SK Menkum HAM Nomor M.HH- 06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016 yang mengesahkan susunan kepengurusaan Romahurmusiy. Dalam SK itu, ditetapkan susunan pengurus PPP 2016-2021 diketuai Romi dengan Sekjen Arsul Sani.
Atas SK pengesahan itu pihak Djan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam putusan hakim di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang. Pada 22 November 2016, majelis hakim pun mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.
Namun di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan Farid tidak dapat diterima.
Atas putusan itu pihak Djan Farid pun membawa perara tersebut ke tingkat Kasasi. Namun belakangan MA memutuskan menolak gugatan tersebut dan putusan kembali pada tingkat banding yang menolak gugatan Djan.
"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian lansir website MA, Senin (25/12).
Putusan Kasasi itu diketok pada 4 Desember 2017, oleh majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Majelis kasasi menilai perkara yang dipersoakan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.
"Karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain PTUN belum berwenang untuk memeriksa mengadili sengketa ini," sebut majelis.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka kepengurusan PPP yang selama ini terjadi dualisme kepengurusan, kepengurusan yang dianggap sah adalah kepengurusan Romahurmusiy. (dtc/rm)Konflik PPP Belum Akan Selesai
Senin, 24/07/2017 15:00 WIBTerbitnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang mengembalikan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan ke kubu Romahurmuziy alias Romi, ternyata tak membuat konflik dualisme kepengurusan di PPP selesai.
Bara Tak Kunjung Padam di PPP
Kamis, 20/07/2017 10:00 WIBRomi membantah klaim kubu Djan Faridz soal kabar rencana pendudukan kantor DPP. Menurutnya, isu tersebut sengaja diembuskan untuk memperkeruh situasi internal PPP di tengah rekonsiliasi.
PPP Akan Gelar Mukernas II di Ancol
Minggu, 16/07/2017 21:00 WIBBabak Baru Perseteruan Partai Ka´bah
Minggu, 27/11/2016 21:00 WIBPihak Romahurmuziy memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan SK Kepengurusan hasil muktamar Islah Pondok Gede pada 10 April 2016 yang menunjuknya.
PPP Djan Faridz Tegaskan Dukung Ahok
Minggu, 27/11/2016 08:00 WIB
Setelah dimenangkan gugatannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PPP kubu Djan Faridz pun menyatakan memberikan dukungan terhadap pasangan cagub pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen PPP Dimyati Natakusumah menegaskan kembali dukungannya terhadap pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
"Kami kembali menegaskan bahwa kami, PPP mendukung pasangan calon gubernur Ahok-Djarot untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022 mendatang," jelas Sekretaris Jenderal PPP Dimyati di Hotel NAM, Kemayoran, Jakarta Pusat (26/11).
Deklarasi itu dilaksanakan dalam acara Pelatihan Komunikasi dan Kampanye Pemenangan Pilgub DKI 2017 oleh partai pendukung pasangan calon nomor urut dua tersebut. Salah satu yang menjadi alasan
Dimyati mendukung Basuki Tjahaja Purnama, karena Ahok adalah gubernur yang berani mengambil keputusan dan akan membangun masjid-masjid serta mengumrohkan marbot masjid. (rm/dtc)Menang TUN PPP Djan Faridz Tagih Menkumham
Rabu, 23/11/2016 13:16 WIBPartai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Mereka mengaku menyerahkan dokumen-dokumen hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah memenangkan gugatan mereka terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
"Kita menyampaikan hasil keputusan PN Jakpus juga keputusan dari PTUN. Keputusuan PTUN selain membatalkan SK Menkum HAM mengenai pengesahan kubu Romahurmuziy, juga memerintahkan Menkumham mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah sebagai Sekjen," kata Djan Faridz di Kantor Menkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
Djan juga membeberkan keputusan itu juga diperkuat putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Putusan tersebut, menurutnya menjadi payung hukum atas putusan-putusan yang ada.
"Kami lihat, payung besar keputusan ini adalah putusan MA 601. Di mana pun dituntut, pasti mengacu pada putusan MA," ujarnya.
Menurutnya dari hasil pertemuan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menyambut baik dan berjanji akan mempelajari putusan tersebut dalam waktu dekat.
Dalam gugatannya ke PTUN Jakarta, PPP Djan menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP masa bakti 2016-2021. Namun dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.Angin PPP Bertiup ke Djan Faridz
Selasa, 22/11/2016 19:00 WIBAngin perebutan nakhoda di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus bertiup ke arah Djan Faridz. Hari ini Selasa (22/11), kubu Djan kembali memenangkan gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan kepengurusan personalia PPP pimpinan Romahurmuziy periode 2016-2021.
PPP: Kami Mediator Aksi 4 November
Senin, 21/11/2016 10:00 WIBMunculnnya wacana evaluasi dukungan PPP dan PAN yang dinilai tak berkontribusi meredam dampak aksi damai 4 November, membuat PPP bereaksi. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menegaksan, PPP justru turut serta menjadi mediator antara pendemo dan pemerintah.
"Sekjen PPP secara aktif turut menjadi mediator antara para wakil pengunjuk rasa dengan pejabat pemerintah ketika dalam unjuk rasa 411 tersebut," kata Arsul Sani, Minggu (20/11) malam.
Arsul mengatakan, sedikitnya tiga kali dalam sebulan pihaknya bertukar pikiran dengan presiden. "Cuma kan hanya diketahui kalangan terbatas dan tidak dibuka ke media manapun. Demikian pula pengurus PPP berkomunikasi dengan elemen-elemen yang ikut unjuk rasa, namun kan tidak semuanya patut dibuka di ruang publik," ujar Arsul.
Menurut Arsul, Jokowi tahu betul apa peran masing-masing partai koalisi. Termasuk upaya PPP untuk mengumpulkan para alim ulama."Makanya beliau (Jokowi) datang langsung ketika ketiga partai ini mengumpulkan para alim ulama dan tokoh-tokoh seniornya minggu lalu, termasuk untuk PPP melalui Munas Alim Ulama di Asrama Pondok Gede yang dibuka dan dihadiri langsung Presiden," tutur Arsul. (mag/dtc)
Perang Urat Syaraf Kubu PPP Djan Faridz
Kamis, 20/10/2016 11:00 WIBMeski persidangan masih berjalan, perang urat saraf mulai dilancarkan kubu Djan. Sekretaris Pengurus Dewan Perwakilan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Muhammad Zein mengklaim dalam waktu dekat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengesahkan Muktamar Jakarta yang menghasilkan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.
Menimbang Motif Usulan Capres Harus WNI Asli
Minggu, 09/10/2016 21:00 WIBTidak ada urgensinya untuk mengubah bunyi Pasal 6 Ayat 1 tersebut, pertimbangan politik saja tidak cukup untuk melakukan perubahan UUD 1945.
Mencari Rumus Mekanisme Penyelesaian Konflik Parpol
Minggu, 25/09/2016 18:00 WIBKonflik internal yang terus mengguncang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menyisakan persoalan pelik.
Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tak Disahkan Pemerintah
Kamis, 22/09/2016 09:00 WIBTeddy dalam penjelasannya menyatakan, pernah mengajukan persyaratan pengesahan kepengurusan PPP ke Kemenkum HAM. Namun permohonan tersebut ditolak Menkum HAM dengan alasan menunggu putusan yang sedang berjalan di pengadilan.
Kubu Djan Faridz Kembali Persoalkan Muktamar Islah
Rabu, 03/08/2016 19:00 WIBGugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi pertaruhan terakhir Djan Faridz.