JAKARTA, GRESNEWS.COM - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I PPP masa kerja bakti 2016-2021 menghasilkan rekomendasi kontroversial. Salah satu rekomendasinya adalah mengusulkan amandemen Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan penambahan phrase asli dalam Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945. Frase asli ini memang sempat menjadi UUD 1945. Namun phrase itu kemudian diamandemen sehingga phrase asli kemudian dihilangkan.

Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, tidak ada urgensinya untuk mengubah bunyi Pasal 6 Ayat 1 tersebut. Lucius berpendapat pertimbangan politik saja tidak cukup untuk melakukan perubahan UUD 1945.

"Tak bisa amandemen itu dilakukan atas pertimbangan politik jangka pendek apalagi jika atas dorongan politik kekuasaan sempit ala parpol tertentu," kata Lucius saat dihubungi gresnews.com, Minggu (9/10).

Lucius menuturkan, wacana yang dimunculkan partai berlambang Ka´bah itu tidak memiliki alasan konstitusional kuat. Justru dia menganggap, usulan itu hanya kepentingan pragmatis partai politik sehingga tak cukup kuat untuk dilakukan perubahan terkait Pasal 6 Ayat 1.

"Jadi sudah jelas kepentingan pengusul ini sangat pragmatis, jangka pendek dan sangat politis," ujarnya.

PPP sendiri merupakan partai yang terlibat dalam amandemen 1945 pertama. Sekarang malah kembali mengusulkan agar ada perubahan.

Lebih lanjut dia menambahkan, perdebatan soal phrase asli itu telah melewati perdebatan panjang dan final. Dengan alasan itu, imbuh Lucius, tak perlu mengulangi perdebatan yang sebenarnya telah selesai pada amandemen sebelumnya.

"Jadi praktis usulan asli atau tidak dari PPP itu tak bisa begitu saja diterima karena mereka sendiri tak cukup kuat memperlihatkan bagaimana mengukur asli atau tidaknya kewarganegaraan seseorang selain bukti administratif kewarganegaraan yang dimiliki seseorang," tuturnya.

MEKANISME LAIN - Ada pun pasal yang diusulkan PPP sebagai berikut :

Dalam Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

PPP ingin menambahkan phrase asli dalam pasal tersebut sehingga pasal tersebut menjadi: "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".

Sekretaris Jenderal Partai PPP Arsul Sani sempat mengemukakan usulan itu juga mendapat dukungan publik termasuk dari kalangan purnawirawan TNI. Arsul juga sempat mengklarifikasi motif wacana demikian akan memunculkan isu SARA.

Hal yang sama juga diungkap pakar hukum tata negara dari Universitas Pancasila (UP) Muhammad Rullyandi. Rullyandi menegaskan perubahan UUD 1945 terkait Pasal 6 Ayat 1 memang melalui proses perubahan yang rigid. Motif perubahan juga mesti jelas sehingga tidak hanya berdasarkan kepentingan politik semata, tetapi adanya perkembangan ketatanegaraan yang mengharuskanya ada perubahan.

"Perubahan terhadap UUD itu juga harus jelas. Bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu atau kepentingan segelintir elit politik saja. Tetapi untuk kepentingan bangsa dan negara ini," ujar Rullyandi kepada gresnews.com.

Rully memang tidak menutup kemungkinan dengan wacana mengembalikan bunyi Pasal 6 Ayat 1 ke redaksi awal dengan menambahkan phrase asli ke dalam pasal. Bahkan Rully menyarankan perubahan tersebut melalui mekanisme yang lain.

"Kalau mau ditambah dengan bahasa ´asli´ kan solusinya bisa melalui UU Pilpres yang nantinya dinormakan dalam pasal mengenai persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," pungkasnya.

BACA JUGA: