JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kemelut di tubuh Partai Persatuan Pembangunan belum juga berakhir kendati sudah ada putusan Mahkamah Agung tentang kepengurusan yang sah yakni berada di bawah kepengurusan Romahurmuziy yang akrab dipanggil Romi. Bahkan dalam musyawarah kerja nasional (mukernas) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara. Dalam sambutannya, Romi menyebut konflik partainya sudah selesai.

"Yang kita syukuri, konflik telah selesai. Gelombang ini begitu luar biasa, lautan yang garang pasti membuat nakhoda yang andal," kata Romi dalam sambutannya di Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/7).

Namun berbeda di lapangan, rupanya kubu Djan Faridz tetap tak rela partai yang berdiri tanggal 5 Januari 1973 terlepas dari genggamannya begitu saja. Pada Rabu (19/7) malam nampak sejumlah orang menduduki kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan di Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Massa juga memasang kawat berduri di sekeliling pagar kantor tersebut.

Dari kejauhan tampak Wakil Ketum PPP kubu Djan Faridz, Humprey Djemat, dan Ketua DPP PPP Bidang Hukum dan HAM Triana Dewi Seroja. Tampak juga penjagaan dari sekitar 100 polisi.

Wakil Ketua Umum PPP kepengurusan Djan Faridz, Humprey Djemat, menyebut jajarannya sengaja mengamankan kantor DPP PPP di Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Penjagaan dilakukan karena beredar kabar kantor DPP akan dikosongkan pihak kepengurusan Romi.

Kabar rencana pengosongan langsung dikonfirmasi kubu Djan dalam pertemuan dengan Kapolres Jakpus dan Kapolsek Menteng, Rabu (19/7) malam. Polisi, menurut Humprey, memastikan tidak ada rencana pengosongan kantor DPP PPP.

"Ada hal yang sangat positif yang disampaikan oleh Pak Kapolres bahwa tidak ada sama sekali pikiran ataupun rencana untuk memakai aparat guna mengosongkan tempat ini, karena tadi kita mendengar adanya informasi (tersebut)," kata Humprey kepada wartawan.

Humprey menegaskan tidak ada pihak yang berwenang mengosongkan kantor DPP PPP terkecuali ada putusan dari pengadilan dengan dasar yang jelas. Kantor DPP PPP, ditegaskan Humprey, digunakan oleh kepengurusan Djan Faridz.

"Kantor ini sejak awal dan secara sah dikuasai oleh PPP yang dipimpin Djan Faridz. Itu sudah ada keputusan pengadilan untuk itu. Jadi, kalau memang katakanlah berhak atas kantor ini, tunjukkanlah dengan surat pengadilan dan itu harus ditunjukkan oleh pengadilan," katanya.

Penegasan ini disampaikan Humprey terkait adanya kedatangan sekelompok orang beberapa hari lalu yang mengaku bagian dari kubu Romi. Kelompok tersebut, sambung Humprey, mengaku punya dasar untuk menggunakan kantor DPP PPP.

"Tapi pada saat itu sudah dibilang oleh Kapolsek bukan seperti itu (caranya), seharusnya tidak seperti itu dan semua ada prosedurnya," sambungnya.

Isu pendudukan kantor DPP, menurutnya, juga menguat saat kubu Romi tengah menggelar mukernas di Ancol. Disebut-sebut akan ada sejumlah orang dari kubu Romi yang akan datang ke Jl Diponegoro.

"Karena itu, pihak kepolisian lebih cepat tahu masalah tersebut dan mereka mengirimkan petugasnya di sini dan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya.

"Jadi kita punya alasan melakukan penjagaan seperti ini karena mengingat kejadian hari Minggu tersebut, ada 80 orang dan sebelah belakang ada 200 orang," imbuh Humprey.

Sementara itu Ketum PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi) membenarkan adanya penjagaan polisi di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Romi menyebut kantor tersebut akan digunakan oleh kepengurusan yang sah.

"Saya mengatakan kantor PPP di Jalan Diponegoro telah diamankan oleh kepolisian dan insyaallah akan diserahkan kepada yang berhak," kata Romi seusai Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/7).

Romi membantah klaim kubu Djan Faridz soal kabar rencana pendudukan kantor DPP. Menurutnya, isu tersebut sengaja diembuskan untuk memperkeruh situasi internal PPP di tengah rekonsiliasi.

"Mungkin hanya karena untuk mengacaukan situasi menuju Mukernas yang sudah rekonsiliasi ini, maka kemudian dibuat oleh pihak-pihak tertentu isu yang direkayasa sendiri," ujarnya.

Penggunaan kantor DPP PPP dipastikan Romi akan dilakukan secara baik-baik. Tidak ada pemaksaan, melainkan mengutamakan upaya persuasif. Romi menyebut kantor tersebut hanya bisa dipakai oleh kepengurusannya berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang diajukan pihaknya.

"Dengan serta-merta itu menjadi hak yang diberikan pemenang yang diberikan oleh MA, yaitu kepengurusan hasil muktamar di Pondok Gede yang bermuktamar bersama-sama secara ialah di Jakarta. Kasus ini sudah inkrah," sebut Romi.

PUTUSAN MA - Mahkamah Agung (MA) tetap mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Romahurmuziy. Dengan putusan itu, MA menyatakan PPP yang sah berada di bawah kepengurusan Romi.

"Mengabulkan permohonan Romahurmuziy," demikian bunyi putusan MA yang dilansir dari website Mahkamah Agung, Jumat (16/6/2017).

MA mengabulkan PPP kubu Romi yang sah melalui putusan PK No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu sekaligus menyatakan Ketua Umum PPP yang sah adalah hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.

Vonis itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati, dan Syarifuddin. MA memutuskannya pada 12 Juni 2017.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan kepengurusan PPP yang sah ada di bawah kepengurusan Romi sesuai dengan SK Kemenkum HAM tahun 2016. Kubu Djan Faridz tidak terima atas keputusan Kemenkum HAM tersebut dan menggugatnya di PTUN.

PTUN Jakarta sempat membatalkan SK Kemenkum HAM itu, tapi kubu Romahurmuziy mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding itu dikabulkan.

Politikus PPP Abraham Lunggana alias Haji Lulung meminta semua pihak di PPP kembali bersatu. Lulung sempat berada di kubu Djan sejak terjadi dualisme di tubuh PPP. Namun ia dipecat dari Ketua DPW PPP DKI Jakarta di tangan Djan karena berbeda dukungan dalam Pilgub DKI.

"Saya minta semua kader PPP agar tetap konsisten dan bersatu membesarkan partai ini. Mari kita bersatu, ini perseteruan sudah selesai," ujar Lulung, Senin (19/6).

Alasan Lulung sempat berada di kubu Djan adalah menghormati proses hukum yang berlaku saat itu. Kini dengan dikabulkannya PK untuk Romi, ia menghormati keputusan tersebut.

"Saya mendukung Djan Faridz karena menghormati putusan hukum MA yang dimenangkan Djan. Kemudian karena proses hukum berjalan di MA, kan Romi melakukan PK," katanya. (dtc)

BACA JUGA: