Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Mereka mengaku menyerahkan dokumen-dokumen hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta  yang telah memenangkan gugatan mereka terkait  SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

"Kita menyampaikan hasil keputusan PN Jakpus juga keputusan dari PTUN. Keputusuan PTUN selain membatalkan SK Menkum HAM mengenai pengesahan kubu Romahurmuziy, juga memerintahkan Menkumham mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah sebagai Sekjen," kata Djan Faridz di Kantor Menkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Djan juga membeberkan keputusan itu juga diperkuat putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Putusan tersebut, menurutnya  menjadi payung hukum atas putusan-putusan yang ada.

"Kami lihat, payung besar keputusan ini adalah putusan MA 601. Di mana pun dituntut, pasti mengacu pada putusan MA," ujarnya.

Menurutnya dari hasil pertemuan itu, Menteri Hukum dan HAM  Yasona Laoly menyambut baik dan berjanji akan mempelajari putusan tersebut dalam waktu dekat.

Dalam gugatannya ke PTUN Jakarta, PPP Djan menggugat SK Menkum HAM  Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP masa bakti 2016-2021. Namun dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM  tersebut batal.

BACA JUGA: