JAKARTA, GRESNEWS.COM - Angin perebutan nakhoda di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus bertiup ke arah Djan Faridz. Hari ini Selasa (22/11), kubu Djan kembali memenangkan gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan kepengurusan personalia PPP pimpinan Romahurmuziy periode 2016-2021. Majelis hakim PTUN memutuskan, SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai PPP kubu Romahurmuziy tidak sah.

Keputusan itu disampaikan oleh ketua majelis hakim PTUN Indaryadi saat membaca putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT. Indaryadi dalam amar putusannya mengatakan, menerima gugatan pemohon untuk membatalkan SK Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. "Dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," kata Indaryadi di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Selasa (22/11).

Dalam amar putusan itu juga, hakim menyatakan batal SK Menkum HAM nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan kepengurusan personalia PPP pimpinan Romahurmuziy periode 2016-2021. Majelis hakim juga mewajibkan Menkum HAM mencabut SK tersebut. Perintah lainnya, meminta Menkum HAM menerbitkan SK pengesahan PPP Periode 2014-2021 dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah sesuai surat permohonannya.

Sebelumnya, pihak Romy memang mendapatkan pengesahan dari Kemenkum setelah terpilih menjadi Ketua Umum PPP hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 10 April 2016. Karena merasa diperlakukan tak adil dengan SK Menkum HAM itu, kemudian pihak Djan Faridz mengajukan gugatan atas SK tersebut ke PTUN Jakarta.

Kubu Djan menganggap, keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kubu Romy pada dasarnya berlawanan dengan Putusan Kasasi Nomor 601 yang menyatakan Djan Faridz sebagai pengurus PPP yang sah. Putusan amar putusan Kasasi itu berbunyi: "Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H.Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah,".

Dalam pertimbangannya, Oenoen Pratiwi selaku hakim anggota mengatakan, terkait sengketa perselisihan partai politik PPP sudah diputus melalui putusan Kasasi MA nomor 601. Hakim berpendapat, putusan 601 merupakan putusan negara yang mengikat pihak yang berperkara dalam perkara nomor 601. Sedangkan Suryadharma Ali, Romahurmuziy, Djan Faridz, Dimyati Natakusumah maupun dewan syariah partai PPP merupakan orang yang berperkara dalam perkara tersebut. Dengan begitu, semua yang berperkara diikat dalam putusan kasasi nomor 601.

Karena putusan tersebut telah memiliki keputusan yang mengikat (inkracht) maka Menkum HAM juga diikat secara hukum administrasi untuk menindaklanjuti putusan 601. Dalam amar putusan ke-2, menyatakan muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz merupakan kepengurusan PPP yang sah dan tidak ada kepengurusan yang sah selain putusan tersebut.

Lebih jauh dia mengungkapkan, putusan itu seharusnya telah kuat menjadi dasar hukum bagi Menkum HAM untuk menindaklanjuti putusan 601. "Bisa menjadi dasar hukum bagi Menkum HAM apabila dimohonkan oleh pihak Djan Faridz. Dan Menkum HAM harus tunduk dengan putusan itu," kata Oenoen.

Putusan ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan pihak PTUN untuk mengabulkan gugatan pihak Djan Faridz. Dengan adanya putusan ini, pihak Djan meminta agar Kemenkum HAM segera melaksanakan perintah majelis hakim dalam putusan tersebut.

TAK PENGARUHI PILKADA - Terkait dengan putusan PTUN yang memenangkan pihak Djan Faridz, penasihat hukum tergugat intervensi (Romahurmuziy), Hadrawi Ilham memastikan akan mengajukan banding. Namun dia menghormati dan memaklumi jika hakim PTUN memenangkan kubu Djan Faridz dalam sengketa yang berlarut-larut antara Djan Faridz dan Romahurmuziy. "Kalau diberikan kesempatan banding hari ini, maka kami pasti akan banding," kata Hadrawi.

Saat ditanyakan apakah keputusan ini akan memiliki ekses politik terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada Fabruari 2017 mendatang, menurut Hadrawi, putusan PTUN tak berpengaruh terhadap dukungan politik PPP dalam Pilkada DKI Jakarta. Ketentuan perundang-undangan menyatakan bahwa parpol yang memiliki SK pengesahan lah yang bisa mengusung pasangan calon.

Dalam konteks pilkada, kata Hadrawi, kubu Romy adalah kubu yang sah karena menjadi kubu yang terakhir disahkan oleh Menkum HAM. Dengan begitu, tak akan memengaruhi dukungan politik. "UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 hanya parpol yang disahkan Menkum HAM yang bisa mengusung," tukasnya.

Sementara itu kubu Djan Faridz menanggapi putusan ini dengan gembira. Penggugat dalam perkara yang sama Mohamad Aris mengapresiasi putusan hakim yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Menurutnya, putusan itu berdasarkan fakta dan tidak ada kaitan intervensi manapun.

Dia berharap dengan adanya putusan tersebut, pihak Menkum HAM bisa menerbitkan SK kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz yang telah dimohonkan beberapa waktu lalu. "Semoga Menkum HAM segara terbitkan SK kepengurusan pimpinan Djan Faridz," pungkas Aris.

Untuk diketahui, ada dua gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yakni perkara nomor 97 dan nomor perkara 95. Selain Mohamad Aris dan Asril Bunyamin, pihak PPP pimpinan Djan Faridz melalui kuasa hukumnya Humprey Djemat juga mengajukan gugatan pada objek yang sama. Keduanya menang dalam gugatan di PTUN Jakarta hari ini.

BACA JUGA: