JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi pertaruhan terakhir Djan Faridz. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan PPP dari kubu Romahurmuziy sebagai kepengurusan PPP yang sah.

Kendati demikian dua kader PPP dari kubu Djan Faridz, Asril Bunyamin dan Mohamad Aris, mengajukan gugatan terhadap SK Menkum HAM yang mengesahkan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede, Jakarta Timur, di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. Selaku Ketua Muktamar Jakarta saat itu, Asril dan Aris menilai penerbitan SK itu telah berdampak pada dirinya, yakni terbukanya kembali konflik dalam tubuh partainya.  

Dalam repliknya, Aris selaku penggugat perkara 59/G/2016/PTUN-Jakarta membantah dalil-dalil Menkum HAM. Menurut Aris, Menkum HAM sedang bersilat politik dengan mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi.

Aris mengatakan, langkah Menkum HAM mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi tidak menaati aturan dalam partai politik. Muktamar islah yang dijadikan dasar Menkum HAM menerbitkan SK tersebut dinilainya tidak beralasan.

"Muktamar islah itu sudah selesai setelah putusan mahkamah partai memberikan tenggat satu minggu untuk islah," ujar Aris di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulau Gebang, Jakarta Timur, Rabu (3/7).

Masa tenggat satu minggu yang diberikan Mahkamah Partai menurutnya tidak tercapai kesepakatan islah. Dengan begitu, dasar yang dijadikan penerbitan SK oleh Menkum HAM bukan merupakan muktamar islah.

Mohamad Aris dan Asril Bunyamin menggugat SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Nomor M.HH-06.AH.11.012016 yang mengesahkan PPP kubu Romi. SK tersebut dituding telah menegasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor Perkara Nomor 501 yang telah memenangkan Djan Faridz sebagai ketua umum PPP.

"Intinya menolak dalil dalil gugatan. Dalil gugatan itu mengulang gugatan kita sebelumnya," ujar Aris.

Lebih lanjut Aris menegaskan pokok sengketa antara Suryadharma Ali (SDA) dan Romahurmuziy sudah selesai. Sehingga jalur penyelesaiannya sudah pada ranah pengadilan. Mahkamah Agung juga sudah mengesahkan kepengurusan Djan Faridz melalui putusan kasasi pada tanggal 2 November 2015.

"Pokok sengketa sudah tidak ada lagi setelah diadili oleh pengadilan tinggi dan pengadilan TUN," ujarnya. Alasan pihak Kemenkum HAM adanya kekosongan kepengurusan dalam tubuh Partai PPP pun dinilai tidak logis, karena sudah ada putusan MA yang mengesahkan Djan Faridz.

Dalih Muktamar Pondok Gede sah secara hukum juga dibantah Aris. Menurutnya, tidak ada kekosongan dalam Partai PPP karena sudah terpilih Djan Faridz. Alasannya  dengan dibatalkannya kepengurusan Romi maka yang sah adalah kepengurusan Djan Faridz.

"Masak dua-duanya kalah. Logikanya yang satu kalah yang satu menang. Romi dibatalkan maka Muktamar Jakarta oleh SDA itu kan yang memenangkan Djan Faridz, sah dong," ungkapnya.

Muktamar Pondok Gede yang akhirnya memilih Ketua Umum Romahurmuziy juga tidak ada aturan yang jelas. Kalau merujuk kepada AD/ART partai PPP, muktamar itu dilaksanakan pada tahun 2015 sedangkan muktamar Pondok Gede dilakukan pada tahun 2016.

"Kalau ada muktamar baru lihat AD/ART PPP. Tidak ada muktamar di AD/ART dilaksanakan 2016. Muktamar kan dilaksanakan 2015,"

Penggugat lainnya, Asril Bunyamin, menambahkan bahwa islah yang diputuskan oleh mahkamah partai tidak pernah terlaksana. Dengan begitu, muktamar Pondok Gede yang dianggap sebagai muktamar islah tidak pernah ada. Pihak PPP kubu Djan Farid, imbuh Asril, tidak pernah menyatakan persetujuan melakukan muktamar.

Selain itu posisi Mahkamah Partai memutuskan penyelenggaraan Muktamar Pondok Gede juga tidak masuk akal. Asril berdalih  dengan berakhirnya masa jabatan SDA dan Romi, maka mahkamah partai juga dengan sendirinya berakhir bersamaan dengan masa jabatan SDA.

"Mahkamah partai kan sudah selesai periode kepengurusan SDA dan Romi. Sejak muktamar, semua struktur kan berhenti, termasuk mahkamah partai," terang Asril.

PUTUSAN MENKUMHAM DITUDING MENENTANG HUKUM - Seperti diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah mengesahkan  kepengurusan DPP PPP kubu Romi. Setelah PP mengelar Mukrtamar Islah di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur. Hasil Muktamar itu  memenangkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal. Namun belakangan hasil Muktamar itu kembali dipersoalkan kubu Djan Faridz.

Kader PPP kubu Djan Faridz sebagai Ketua Muktamar Jakarta mengajukan gugatan terhadap SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Personalia Kepengurusan PPP yang diketuai Romahurmuziy Muktamar Pondok Gede, Jakarta Timur. SK Nomor M.HH-06.AH.11.012016 yang mengesahkan kubu Romy pun digugat karena dinilai tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan putusan kubu Djan Faridz.

Kader PPP kubu Djan Faridz Asril Bunyamin dan Mohamad Aris mengajukan gugatan ke PTUN atas SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.012016. Menurut Asril sebagai penggugat,  kehadiran SK Menkum HAM memberi dampak kepadanya. Karena membuka kembali konflik dalam tubuh partai PPP.

Secara materil putusan pengadilan harusnya  ditindaklanjuti Menkum HAM. Namun Menkum HAM justru memutuskan hal yang berbeda dari keputusan MA. "Padahal putusan Menkum HAM harusnya  tidak bertentangan antara hukum materil dan formil," jelasnya.

Atas dasar itu, Asril mengajukan gugatan ke PTUN untuk mencari keadilan. Sebab dalam penilaiannya SK itu merupakan tindakan menteri yang melawan hukum.

Pada SK yang disahkan Menkum HAM sebelumnya, pihak Djan Faridz juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Keputusan itu berlanjut pada kemenangan kubu Djan Faridz pada tingkat kasasi. Menurut mereka, putusan Mahkamah Agung (MA) menganggap kepengurusan Muktamar PPP Bandung yang diketuai Romahurmuziy telah batal.

Dalam putusan kasasi MA pada 2 November 2015 mengakui bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan dan Sekretaris Umum Dimyati Natakusumah.

Amar putusan Kasasi itu berbunyi, "Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana dinyatakan  dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti Periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat di hadapan H.Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah."

Asril menyayangkan kebijakan Menkum HAM yang menerbitkan SK putusan yang justru bertentangan dengan putusan MA. Menurutnya kebijakan itu merupakan tindakan diskresi yang dilakukan Kemenkum HAM karena tidak mengindahkan putusan Kasasi MA.

BACA JUGA: