Jakarta - Rapat Kerja (Raker) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) antara Panitia Khusus (Pansus) BPJS DPR-RI dengan pihak pemerintah masih diwarnai perdebatan seputar perlu atau tidaknya transformasi empat BUMN asuransi.

Pemerintah tetap berpendapat, transformasi menyeluruh empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke BPJS sulit dilakukan karena perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih antar undang-undang.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, keempat BUMN ditransformasi secara keseluruhan ke dalam dua BPJS, maka akan banyak perundang-undangan yang tumpang tindih.

"Akan ada 30 perundang-undangan yang tumpang tindih dan dikorbankan, sehingga transformasi perlu dilakukan dengan hati-hati," ujar Patrialis dalam Raker pembahasan RUU BPJS antara pemerintah dengan Pansus BPJS DPR-RI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (18/7) malam.

Belum lagi, lanjut Patrialis, persoalan kemungkinan peserta asuransi di BUMN asuransi, seperti PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri yang akan mengambil seluruh uangnya. "Itu akan memunculkan rush dalam bidang keuangan," kata Patrialis.

Namun, ketika disinggung Pansus BPJS DPR-RI bahwa Menteri Keuangan Agus Martowardojo justru dalam rapat sebelumnya menyetujui transformasi menyeluruh, Patrialis justru menolak menjawab. "Saya tidak mau berkomentar soal itu," cetus Patrialis

Patrialis juga menolak mengomentari kemungkinan tidak adanya koordinasi di kalangan pemerintah mengenai hal transformasi menyeluruh. Apakah pemerintah berpikir lebih baik tanpa BPJS, bila DPR tetap menginginkan transformasi? "Itu pertanyaan berbahaya," jawabnya pendek.

Dalam kesempatan itu, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan justru yang berani mengelak bahwa kesepakatan tentang transformasi itu tidak pernah ada. Bahkan, pemerintah tidak mengindahkan kesepakatan di Panja BPJS, yang disepakati oleh Menkeu Agus Martowardojo dan ditandatangani oleh Sekjen Kemenkeu Mulia P Nasution.

"Baiklah, kalau memang merasa pernah keliru membuat kesepakatan, bagaimana bila poin transformasi itu ditarik saja," ujar anggota Pansus BPJS dari F-PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno.

Namun pemerintah tidak bersedia melakukan itu, dan justru ngotot pada delapan prinsip baru yang ditawarkan. Inilah kurang lebih prinsip-prinsip baru pemerintah itu:

1. Empat BUMN Asuransi tetap ada.
2. Tahap pertama adalah BPJS Jaminan Kesehatan, yang menjadi BPJS I
3. PT Askes dan PT Jamsostek, yang sudah melaksanakan program dengan manfaat yang sama, menjadi BPJS I.
4. Jamsostek dan Askes tidak mencari peserta baru.
5. BUMN Asuransi melaksanakan programnya sesuai PP.
6. Pentahapan penyelengaraan diatur oleh PP dan memperhatikan kemampuan negara.
7. BUMN Sebanyak mungkin melakukan prinsip-prinsip SJSN, termasuk nirlaba.
8. Transformasi dilakukan dalam waktu 20 tahun.

Berdasarkan jadwal, masa sidang akan berakhir pada 22 Juli 2011. Sementara, fase uji publik sebagai salah satu tahap pembuatan UU belum dilakukan.

(feb)

BACA JUGA: