Jakarta - Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jabodetabek, Agung Nugroho menegaskan bahwa DPR telah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan UU BPJS telah disahkan.

"Kami akan melakukan tuntutan hukum pada semua anggota dewan itu. Terutama yang selama ini menjadi PR asuransi menjanjikan kesejahterahan buat buruh dan rakyat dengan RUU BPJS. Prosedurnya aja sudah manipulasi. Substansinya pasti membahayakan rakyat," tegas Agung di Jakarta, Rabu (2/11)

Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional, Joko Heriyanto, menyatakan kaum buruh akan melawan terhadap UU BPJS yang tidak sah prosedur dan substansinya itu.

"Skandal ini bisa membubarkan DPR kalau tidak segera diselesaikan. Mereka secara paksa menyiapkan UU yang akan mensahkan perampokan pada kaum buruh,"tegas Agung.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ferdyansyah membenarkan, bahwa naskah final RUU BPJS belum selesai dibahas. Proses pembahasan pun tidak prosedural. Panja belum lapor ke pleno Pansus dan Bab Penjelasan belum dibahas. Sinkronisasi terhadap Bab, Pasal dan Ayat juga belum dilakukan. Pendapat mini fraksi juga belum disampaikan sehingga belum ada naskah RUU yang final.

"Prosedur uji publik RUU BPJS ini juga belum digelar. Pengesahan UU bukan persoalan keterbatasan waktu tapi menyangkut kebenaran substansi dan dampaknya yang luas,"ujar Ferdyansyah.

Dalam sidang Paripurna naskah RUU BPJS, menurutnya tidak ada ditangan anggota sehingga anggota sidang tidak tahu apa yang disahkan.

"Oleh karena itu pak Agus Marto juga mengatakan dalam sidang itu, bahwa pihak pemerintah tidak bisa menandatangani karena tidak ada naskah RUU nya. Ini memang keganjilan," ujarnya Ferdyansyah.

Saat ini Tim yang terdiri dari mantan Pansus dan Panja bersama pemerintah akan membahas lagi RUU ini dari 4-8 November yang akan datang.

BACA JUGA: