Jakarta - Khawatir terjadi penyimpangan dalam proses audit PT Askes dan PT Jamsostek, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) bentuk Komite Pengawas BPJS (BPJS Watch) pada Senin, (7/11) di Gedung YTKI, Jakarta.

Sekretaris Jendral KAJS, Said Iqbal menjelaskan, BPJS Watch yang resmi terbentuk pada 7 November 2011 itu akan bertugas mengawasi proses audit PT Askes dan PT Jamsostek, mengawal proses transformasi menjadi Badan Hukum yang sebelumnya BUMN dan mengawasi tidak ada peserta yang berkurang, dan tidak ada program yang tidak berjalan mulai tahun 2014.

"Selama ini pemerintah kan masih setengah hati, Menteri Keuangan mengatakan fiskal adalah persoalan utama sehingga UU BPJS tidak berjalan," ujar Sekretaris Jendral KAJS, Said Iqbal, Senin (7/11).

Sikap pemerintah yang dinilai masih setengah hati itu, menurut Said, justru membuat KAJS semakin semangat mengawal BPJS. KAJS melalui BPJS Watch, kata Said, akan memantau hal-hal teknis yang oleh UU BPJS diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP), seperti pengaturan mengenai tata cara pembayaran iuran, tata cara pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, dan lainnya.

KAJS, tegas Said, juga menekan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Pemerintah melalui jajaran Kementerian terkait segera mungkin menyiapkan semua instrumen hukum yang dibutuhkan, guna melengkapi undang-undang yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS.

"Agar cita-cita terwujudnya jaminan sosial di Negeri ini, tidak hanya tertuang di secarik kertas saja," tukas Said.

Seperti diketahui, tujuan yang mendasar dari dibentuknya BPJS Watch adalah mengawasi UU BPJS yang disahkan DPR RI tanggal 28 Oktober 2011, pihak yang dilibatkan dalam Komite Pengawas BPJS (BPJS Watch) dari unsur yang memiliki integritas seperti akademisi, dan seluruh masyarakat yang berkomitmen pada jaminan sosial.

BACA JUGA: