Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) dianggap masih separuh hati untuk melepas PT Askes ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Indikasinya, dana yang dimiliki perusahaan itu telah dialokasikan ke perusahaan baru yang bergerak dibidang asuransi kesehatan juga.

Menurut Sekretaris Jendral (Sekjen) Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal, pembentukan anak perusahaan baru milik BUMN bidang asuransi kesehatan merupakan bentuk siasat beberapa kalangan pemburu rente di pemerintahan yang ingin mencuri kesempatan dalam proses transisi ini. Indikasinya, adanya upaya suntikan dana sebesar Rp1 triliun kepada anak perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek untuk kemudian dihibahkan ke pemerintah guna dijadikan BUMN baru.

"Menurut informasi yang diterima KAJS/BPJS Watch, pada bulan Desember 2011 sudah disetorkan dana sebesar Rp700 milyar dari PT Askes kepada PT InHealth, anak perusahaan PT Askes, sehingga masih kurang Rp 300 milyar. Kekurangan dana sebesar Rp300 milyar tersebut rencananya akan disuntikkan pada bulan Juni 2012, dan sumber dananya diambil dari koperasi pekerja PT Askes, dengan antara lain memaksa para pekerja PT Askes untuk dipotong upahnya (melalui Surat Edaran Direktur PT Askes No. 033 tahun 2012, di mana General Manager di PT Askes dipotong Rp25 juta, Senior Manager sebesar Rp15 juta, hingga pekerja pelaksana sebesar Rp1 juta," papar Said dalam keterangan pers yang diterima gresnews.com, Rabu (29/2).

Tindakan ini, menurut Said, merupakan pencurian hak peserta yang melukai hati rakyat, khususnya kalangan buruh yang selama ini paling bersemangat untuk berjuang menggolkan disahkannya UU BPJS, di tengah ketidakpedulian dan keengganan Pemerintah dan sebagian kalangan di DPR untuk sungguh-sungguh melaksanakan perintah UU SJSN dan UUD 1945 terkait hak jaminan sosial seluruh rakyat.

"Tindakan ini juga jelas-jelas melanggar hukum, khususnya Pasal 60 ayat (3a) UU BPJS yang berbunyi: PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan," jelas Said.

Untuk itu, KAJS, tegas Said, mendesak Kementerian BUMN mengembalikan dana yang sudah dialokasikan ke PT InHealth ke PT Askes.

"Mendesak kepada Meneg BUMN untuk segera mengembalikan dana milik PT ASKES (Persero) sebesar Rp700 miliar yang telah ditransfer ke PT InHealth pada bulan Desember 2011," pungkas Said.

BACA JUGA: