-
KPK Eksekusi Pemungut Uang Gratifikasi CPNS Subang, Heri Tantan Sumaryana
Sabtu, 19/06/2021 21:21 WIBGubernur Bangka Belitung Keberatan Jalankan Keputusan KASN soal Pemberhentian Kepala Dinas
Rabu, 11/03/2020 19:10 WIBApa Sanksi untuk PNS Nakal?
Senin, 21/05/2018 04:02 WIBPegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai negara yang harus tunduk pada ketentuan hukum. Jika Anda menemukan ada PNS yang nakal, apa tindakan yang harus dilakukan? Apa saja ancaman sanksinya?
BEDAH TUNTAS Kekuatan di Balik Zakat
Kamis, 10/05/2018 23:28 WIBMembahas tuntas dan dalam tentang seluk-beluk fakta di balik polemik tentang zakat di Indonesia, dari hulu ke hilir. Dipaparkan secara lugas dengan aneka data dan dokumen yang akurat. Bagaimana zakat dikelola di bumi Indonesia? Siapa saja pelaku yang berperan di dalamnya? Siapa penerimanya? Seperti apa organisasi dan aturan hukumnya?
Pastikan untuk menonton habis video ini. Semoga bermanfaat.
Indonesia Surplus MOU, Mabuk Koordinasi, Sarat Korupsi
Selasa, 13/03/2018 07:30 WIBLembaga Negara tengah gencar membuat Nota Kesepahaman dalam penanganan perkara korupsi. Di sisi lain, korupsi masih marak. Di tengah rencana kenaikan gaji pejabat dan PNS, apakah Nota Kesepahaman itu masih layak?
Simak ulasan lengkapnya dalam video ini.
BKN Siap Berhentikan 83 PNS di Sulut Terlibat Korupsi
Minggu, 21/01/2018 09:00 WIBBadan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Manado menyisir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan pengadilan.
Dari hasil penyisiran tercatat 145 nama PNS yang diserahkan oleh Ketua PN Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017, 83 PNS masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.
Kepala Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Budi Panjaitan untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi.
"Sebanyak 83 PNS aktif tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi Sulut," ujar English sebagaimana siaran pers dari Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) BKN, Minggu (21/1).
English menegaskan bahwa PNS aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan. Diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagai informasi, berikut beberapa ketentuan yang mengatur tindakan hukum kepegawaian bagi PNS yang terbukti terlibat tindak pidana dan mekanisme pemberhentian PNS, diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 87 ayat (4) huruf b: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pasal 250 huruf b: PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum.
Pasal 252 : Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pasal 266 Ayat (1): Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat PNS yang melakukan tindak pidana/ penyelewengan diusulkan oleh: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF) ahli utama; atau diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, JF selain JF ahli utama.
Pasal 266 Ayat (2): Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan Keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 23 ayat (4) huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 23 ayat (5) huruf c: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.
Pasal 8: Pemberhentian seorang pegawai Negeri berdasarkan peraturan ini ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan pasti.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
Pasal 9 huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.PNS Bolos 2 Januari Kena Sanksi
Jum'at, 29/12/2017 12:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tak masuk kerja tanggal 2 Januari 2018. Dia menegaskan, tanggal tersebut bukanlah hari libur bersama.
"Tetap masuk seperti biasa, karena kan SKB untuk hari libur bersama, hari libur nasional itu ada 3 menteri ya. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB. Jadi tanggal 1 (Januari 2018) hanya libur, tanggal 31 (Desember 2017) karena kebetulan hari Minggu, nah tanggal 2 (Januari 2018) harus masuk kerja," kata Asman di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Dikatakan Asman, kebijakan ini sama seperti tahun sebelumnya. "Jadi bukan hari libur bersama yang tanggal 2 (Januari 2018) itu," kata dia.
Asman mengatakan PNS yang tidak masuk kerja pada 2 Januari 2018 harus dikenai sanksi. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tinggal kita ikut saja sanksi itu. Jadi bisa peringatan tertulis, ada mengurangi tunjangan kinerja, bahkan menurunkan pangkatnya. Jadi kita berharap ke seluruh ASN ya ikutilah aturan yang sudah memang kita sepakati yang berlaku," katanya.
"Kemudian tanggal 2 itu hari kerja ya semua ASN yang ada di Indonesia. Saya harapkan masuk kerja semua di kantor," tambahnya.
Terkait hal ini, Asman juga berharap pimpinan ASN di daerah bisa melakukan pengawasan dengan ketat. "Mulai dari gubernur, wali kota, termasuk kementerian. Jadi kita berharap dengan sistem disiplin, ASN yang benar itu profesional, ASN yang kita harapkan benar-benar terjadi," katanya. (dtc/mag)Langgar Disiplin 31 PNS Sejumlah Instansi Dipecat
Selasa, 11/07/2017 15:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sebanyak 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin. Tindakan itu diputuskan dalam sidang sengketa kepegawaian yang digelar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, Jumat (7/7),
Menurut Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan masyarakat Badan kepegawaian Negara (BKN) Herman, sidang sengketa kepegawaian BAPEK itu membahas sanksi terhadap 35 PNS yang mengajukan sengketa kepegawaian banding administratif setelah sebelumnya para PNS itu menerima sanksi hukuman disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
"Pada sidang yang dihadiri Menteri PANRB Asman Abnur, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksanaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut menghasilkan keputusan sidang yang beragam. Mayoritas memperkuat keputusan PPK sebelumnya, (hanya) sedikit yang memperingan," jelas Herman seperti dikutip setkab.go.id.
Herman mengatakan, dari 35 PNS yang mengajukan banding, sebanyak 31 PNS menerima hasil yang serupa dengan keputusan PPK, yakni Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sedangkan 3 PNS lainnya mendapatkan hasil putusan yang lebih ringan dari putusan PPK sebelumnya, yakni penurunan pangkat, dan 1 PNS ditunda keputusannya hingga sidang Bapek selanjutnya.
Ke-35 PNS itu, lanjut Herman, berasal dari instansi yang beragam. Untuk instansi pusat meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kejaksanaan Agung, dan Lembaga Sandi Negara.
Sedangkan dari daerah meliputi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Bungo, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Bulungan. (rm)Bolos Kerja Puluhan PNS Dipecat
Jum'at, 07/07/2017 18:39 WIBKementerian PAN-RB memecat 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) gara-gara bolos kerja. Keputusan tersebut merupan hasil sidang Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian PAN-RB hari ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, selaku ketua sidang memutuskan secara resmi memberhentikan 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait bolos kerja.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (7/7/2017), sidang tersebut juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono.
Sebelumnya, Pemerintah sudah menentukan sanksi terhadap PNS yang berani membolos, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Jika pegawai tersebut tidak masuk 1-15 hari, maka akan dikenakan sanksi disiplin ringan, 16-30 hari untuk sanksi sedang, dan 31-46 hari untuk sanksi berat.
Secara lebih detail, sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, penurunan jabatan jabatan satu tingkat selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan (non job) dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat. (dtc/mfb)RINI: POTRET PERJUANGAN GURU HONORER
Sabtu, 19/09/2015 11:38 WIB"Biar gaji sedikit yang penting berkah, mau apalagi, korupsi? Lagian juga guru apaan sih yang mau di korupsi?" tegas Rini.
PNS Calonkan Pilkada Harus Mundur, Karena Alasan Netralitas
Selasa, 16/06/2015 23:00 WIBPegawai negeri sipil (PNS) dianggap sebagai pelayan publik. Sehingga PNS harus netral dari kepentingan politik dan tidak boleh membedakan masyarakat saat memberikan pelayanan.
FOTO: Ancam Boikot Walikota Tegal
Minggu, 12/04/2015 07:30 WIBRatusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tegal akan memboikot saat upacara HUT Kota Tegal pada Minggu, 12 April mendatang.
Kemenkeu: Tidak Ada Pembayaran Pensiun Sekaligus Bagi PNS, Anggota TNI Dan Polri
Sabtu, 13/12/2014 03:00 WIBPernyataan itu dikeluarkan terkait banyaknya pertanyaan dan surat permintaan pembayaran manfaat sekaligus yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS.
Aparatur Negara Dituntut Kerja Keras Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Senin, 08/12/2014 22:00 WIBYuddy mengatakan, saat ini Kementerian PAN-RB akan melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Indonesia Tak Punya Standarisasi Kebutuhan PNS
Rabu, 05/11/2014 19:00 WIBTidak ada standard tertentu yang menentukan berapa kebutuhan PNS dikaitkan dengan kebutuhan tenaga untuk memperbaiki pelayanan.