Kementerian PAN-RB memecat 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) gara-gara bolos kerja. Keputusan tersebut merupan hasil sidang Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian PAN-RB hari ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, selaku ketua sidang memutuskan secara resmi memberhentikan 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait bolos kerja.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (7/7/2017), sidang tersebut juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono.

Sebelumnya, Pemerintah sudah menentukan sanksi terhadap PNS yang berani membolos, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Jika pegawai tersebut tidak masuk 1-15 hari, maka akan dikenakan sanksi disiplin ringan, 16-30 hari untuk sanksi sedang, dan 31-46 hari untuk sanksi berat.

Secara lebih detail, sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, penurunan jabatan jabatan satu tingkat selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan (non job) dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat. (dtc/mfb)

BACA JUGA: