JAKARTA - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan keberatan untuk menjalankan keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berkaitan dengan pemberhentian Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Babel, Rofiko bin Haji Mukmin, dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel. Surat KASN Nomor: R-256/KASN/112020 tertanggal 21 Januari 2020 itu memuat keputusan bahwa pemberhentian Rofiko tidak sesuai prosedur. 

"Kami sudah ajukan keberatan atas apa yang diputuskan KASN," kata Erzaldi kepada Gresnews.com, Selasa (10/3) pagi.

Gresnews.com mendapatkan salinan surat dari KASN kepada Gubernur Babel itu dengan Nomor: B-4/5/KASN/2/2020 tertanggal 6 Februari 2020. Surat tersebut memuat perihal penegasan atas Rekomendasi KASN Nomor: R-256/KASN/112020 tertanggal 21 Januari 2020. Ada pun surat KASN itu menanggapi surat Wakil Gubernur Kepulauan Babel Nomor: 800/0068/BKPSDMD tertanggal 28 Januari 2020 perihal Tanggapan Rekomendasi Pemberhentian ASN.

Dalam keputusannya, KASN menegaskan beberapa hal penting. Pertama, terdapat tiga syarat sahnya keputusan pejabat pemerintah yang sifatnya akumulatif, yaitu bahwa pejabat yang menetapkan adalah pejabat berwenang, dibuat sesuai dengan prosedur, dan substansinya sesuai dengan objek keputusan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika salah satu syarat tersebut di atas tidak terpenuhi maka keputusan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan tersebut menjadi tidak sah.

Kedua, pembebasan Rofiko dari jabatan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Babel melalui Keputusan Gubernur Babel Nomor: 188.44/844/BKPSDMD/2019 tertanggal 23 September 2019 telah didahului dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun, prosedur yang ditempuh oleh Pemprov Kepulauan Babel menyimpang dari Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 21/2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketiga, penyimpangan prosedur dalam pemeriksaan tersebut antara lain saat dilakukan pemeriksaan pada 10 Desember 2018, salah satu anggota Tim Pemeriksa, yaitu Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Yanuar, berhalangan hadir. Tetapi, berdasarkan bukti, pemeriksaan itu justru dihadiri oleh Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Susanto, yang bukan merupakan anggota Tim Pemeriksa. Hal itu menyimpang dari Peraturan Kepala BKN 21/2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Huruf C Nomor 2 terkait Pemeriksaan pada bagian Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, yang menyebutkan bahwa, "Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh PNS yang diperiksa dan pemeriksa."

Kemudian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 10 Desember 2018 ditandatangani oleh Tim Pemeriksa, yaitu Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Babel H. Sahirman; Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Yan Megawandi; dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kepulauan Babel H. Syahrudin. Ada pun nama Rofiko tidak tercantum dalam BAP tersebut. Format BAP itu menyimpang dari format yang telah diatur dalam Lampiran l-c pada Peraturan Kepala BKN 21/2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu, secara prosedur, pemanggilan Rofiko atas dugaan pelanggaran disiplin, yang tercantum dalam Surat Nomor: 865/0513/BKPSDMD/2018 tertanggal 18 November 2018 terdapat cacat prosedur. Surat tersebut telah disampaikan kepada Rofiko dengan bukti berupa tanda tangan, tetapi tidak dituliskan tanggal penerimaannya, sehingga tidak jelas kapan surat tersebut diserahkan kepada Rofiko.

Selain itu, Rofiko menyampaikan bahwa ia tidak pernah menandatangani atau pun menerima surat pemanggilan. Hal tersebut menyimpang dari Peraturan Kepala BKN 21/2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Huruf B Nomor 1 yang menyebutkan, "PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau Tim Pemeriksa."

"Atas hal tersebut di atas, KASN menyampaikan kepada Gubernur Kepulauan Babel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), agar segera menindaklanjuti Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, sebagaimana dalam surat Nomor R-256/KASN/1/2020 pada (21/1/2020), tentang Rekomendasi terkait Pemberhentian ASN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel," demikian petikan surat yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinato.

(G-2)

BACA JUGA: