JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB (Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan melakukan kajian tingkat rasio pertumbuhan aparatur negara terhadap jumlah penduduk yang diperlukan. Pasalnya tingkat pertumbuhan dalam kebutuhannya relatif tidak ada standarisasi.

Menurut Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi selama ini tingkat pertumbuhan yang ideal untuk regenerasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) sangat relatif dengan posisi yang ditinggalkan. Tidak ada standar tertentu yang menentukan berapa kebutuhan PNS dikaitkan dengan kebutuhan tenaga untuk memperbaiki pelayanan.

Padahal di negara manapun ada rasio jumlah PNS dapat melayani sekian orang. Satu polisi misalnya, bisa melayani 1000 orang atau rasio 1:1000. "Kita akan hitung ketika moratorium lima tahun. Kita juga belum memiliki rasio public services atau rasio aparatur negara terhadap jumlah penduduk yang diperlukan," kata Yuddy, Jakarta, Rabu (5/11).

Dia mengatakan pentingnya moratorium tersebut untuk melihat audit organisasi, lalu melakukan konsolidasi seluruh aparatur negata untuk memastikan bagaimana produktivitas PNS. Dia mencontohkan seperti DKI Jakarta tentunya dibutuhkan banyak public services. Namun kalau penduduknya sedikit tetapi wilayahnya banyak seperti Papua, maka pemerintah akan melihat berapa rasio public services.

Yuddy menceritakan pada saat blusukan ke tempat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dia melihat pelayanan hanya dibuka satu counter saja padahal belum waktunya para pegawai untuk istirahat. Alhasil, banyak orang mengantre dan tempat pelayanannya pun sangat kotor. Yuddy mengungkapkan dengan kondisi tersebut, tentunya masyarakat akan tidak puas terhadap pelayanan aparatur negera.

"Nanti masyarakat akan ngomong, enak aja loe (PNS) hanya ambil duit gue aja. Inikan masih banyak pandangan-pandangan masyarakat kita seperti itu," kata Yuddy.

Yuddy mengatakan moratorium PNS juga dilakukan dalam rangka efisiensi nasional. Hal itu dikarenakan beban belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal sudah mencapai 80 persen. Oleh karena itu, Kementerian PAN-RB kedepannya akan memberdayagunakan PNS yang sudah ada karena anggarannya sangat terbatas dan kritik masyarakat sudah terlalu banyak terhadap PNS.

Saat ditanya jika dalam masa moratorium, ada instansi membutuhkan PNS, Yuddi mengatakan, masih banyak instansi yang memiliki kelebihan PNS dan juga ada instansi yang memiliki kekurangan PNS. Jika terjadi kekurangan di satu instansi maka, pihaknya akan mengambil dari instansi yang memiliki kelebihan PNS. Untuk kriteria eselon I berlaku secara nasional, eselon II berlaku pada tingkat provinsi.

Saat ini, kata Yuddy, kebijakannya sudah diberlakukan secara fungsional. "Pertanyaannya kemudian jika dalam perpindahannya tidak memadai, maka kita lakukan capacity buidling. Jadi, kita tidak perlu khawatir," kata Yuddy.

Sementara itu, Sekretaris Menteri Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Imam Apriyanto Putro mengatakan pihaknya sudah mengarahkan organisasi Kementerian BUMN yang lebih efisien. Contohnya, pada saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN, membuat kebijakan dengan menghilangkan satu deputi yaitu Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis.

Oleh karena itu, Imam mengaku Kementerian BUMN mengikuti anjuran dari Kementerian PAN-RB untuk melakukan moratorium. Artinya, akan melakukan rekrutmen PNS di tahun 2020. Apalagi Kementerian BUMN sudah mendapatkan jatah 30 PNS dari Kementerian PAN-RB.

Dia mengungkapkan saat ini jumlah anggaran Kementerian BUMN sekitar Rp130 miliar. Besaran anggaran Rp130 miliar, hanya Rp20 miliar untuk membayar gaji dan tunjangan seluruh PNS di Kementerian BUMN. "Kita sudah mengarahkan organisasi yang efisien. Kita akan memberdayakan sumber daya yang ada. Makanya di moratorium," kata Imam.

BACA JUGA: