JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sebanyak 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin. Tindakan itu diputuskan dalam sidang sengketa kepegawaian yang digelar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, Jumat (7/7),

Menurut Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan masyarakat Badan kepegawaian Negara (BKN) Herman, sidang sengketa kepegawaian BAPEK itu membahas sanksi terhadap 35 PNS yang mengajukan sengketa kepegawaian banding administratif setelah sebelumnya para PNS itu menerima sanksi hukuman disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

"Pada sidang yang dihadiri Menteri PANRB Asman Abnur, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksanaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut menghasilkan keputusan sidang yang beragam. Mayoritas memperkuat keputusan PPK sebelumnya, (hanya) sedikit yang memperingan," jelas Herman seperti dikutip setkab.go.id.

Herman mengatakan, dari 35 PNS yang mengajukan banding, sebanyak 31 PNS menerima hasil yang serupa dengan keputusan PPK, yakni Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sedangkan 3 PNS lainnya mendapatkan hasil putusan yang lebih ringan dari putusan PPK sebelumnya, yakni penurunan pangkat, dan 1 PNS ditunda keputusannya hingga sidang Bapek selanjutnya.

Ke-35 PNS itu, lanjut Herman, berasal dari instansi yang beragam. Untuk instansi pusat meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kejaksanaan Agung, dan Lembaga Sandi Negara.

Sedangkan dari daerah meliputi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Bungo, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Bulungan. (rm)

BACA JUGA: