-
Keanehan Dissenting Opinion dalam Putusan Swie Teng
Senin, 08/06/2015 16:00 WIBNamun dalam kasus putusan perkara korupsi yang dilakukan bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng, pertimbangan hakim yang memberikan dissenting opinion dirasa aneh.
Divonis 5 Tahun, Swie Teng Sebenarnya Nyaris Lolos dari Vonis
Senin, 08/06/2015 14:00 WIBMeski akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Swie Teng sebenarnya nyaris lolos dari vonis tersebut.
FOTO: Swie Teng Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 08/06/2015 13:45 WIBSwie Teng divonis penjara karena dinilai majelis hakim terbukti melakukan suap dalam kasus ruislag alias tukar guling lahan hutan Bogor.
Makan Bersama Swie Teng, KY Kecewa MA Beri Sanksi Ringan Hakim Agung Timur Manurung
Kamis, 28/05/2015 19:00 WIBTim Pemeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung, Timur Manurung mendahului Komisi Yudisial memberikan sanksi teguran pada Timur. Timur dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim karena bertemu dan makan malam dengan terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan Swie Teng.
Berdalih Perbuatannya Tidak Meresahkan Masyarakat, Swie Teng Minta Dibebaskan
Kamis, 21/05/2015 04:00 WIBTerdakwa kasus suap mantan Bupati Bogor dan kasus menghalangi penyidikan KPK, Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng berdalih kasusnya tidak meresahkan masyarakat sehingga ia meminta dibebaskan.
Swie Teng Tak Terima Disebut Halangi Penyidikan
Rabu, 20/05/2015 17:00 WIBSamsul juga mengatakan dokumen yang dipindahkan Swie teng tidak terkait dengan kasus Yohan Yap yang memberi suap kepada mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
FOTO: Pledoi Swie Teng
Rabu, 20/05/2015 12:45 WIBTerdakwa kasus suap terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta dengan agenda pembacaan nota pembelaaan (pledoi), Rabu (20/5).
MA Didesak Umumkan Sanksi Etik Hakim Agung Makan Malam dengan Swie Teng
Senin, 18/05/2015 21:00 WIBTim ini menyelidiki makan malam Timur bersama dengan Swie Teng dan pengacaranya serta beberapa orang lagi.
Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan Bos Sentul City Dituntut 6,5 Tahun
Rabu, 13/05/2015 17:00 WIBJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng pidana penjara 6,5 tahun karena menghalangi penyidikan terkait kasus suap alih fungsi lahan. Tak hanya itu, bos Sentul City itu juga diminta membayar denda Rp500 juta dan bila tidak bisa membayar, maka diganti hukuman kurungan 5 bulan.
Swie Teng Hanya Mengaku Suap Rachmat Yasin Rp4 Miliar
Senin, 04/05/2015 22:00 WIBSaat dibenturkan dengan Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) yang ditandatanganinya, ia berdalih takut terhadap penyidik. Sehingga, ia menjawab pertanyaan sekenanya saja tanpa melihat lagi konteks dari pertanyaan tersebut.
Swie Teng Akui Punya Salinan Putusan Yohan Yap
Senin, 04/05/2015 18:30 WIBSalinan putusan ini pun terungkap dari berbagai keterangan saksi. Pertama kesaksian juru masak Swie Teng, Titiek Teguh Hati.
Inkonsistensi Pengakuan Swie Teng
Senin, 04/05/2015 17:00 WIBDalam persidangan tersebut Swie Teng juga mengaku melakukan transfer Rp 4 miliar ke Yohan Yap. Perintah itu diberikan kepada anak buahnya, Rosselly Tjung alias Sherly Tjung.
Swie Teng Akui Perintahkan Anak Buah Tak Libatkan Dirinya dalam Kasus Suap
Senin, 04/05/2015 15:00 WIBSwie Teng mengaku takut berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya Swie Teng tidak mengakui hal itu, tapi kemudian ia meralat sendiri dan mengakui memerintahkan anak buahnya agar tidak menyebut namanya dalam perkara itu.
Ahli Sebut Pengarahan Saksi oleh Swie Teng Merupakan Tindak Pidana
Rabu, 29/04/2015 18:00 WIBSaksi Ahli menyatakan apa yang dilakukan bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng dengan mengarahkan anak buahnya dan menyuruh membereskan berbagai dokumen terkait perkara suap kepada Bupati Bogor Rahcmat Yasin dinilai tindakan menghalangi atau merintangi penyidikan.
Terungkap, Swie Teng Sengaja Halangi Penyidikan Kasus Suap Rachmat Yasin
Kamis, 23/04/2015 10:00 WIBEdi Wahyu Susilo, penyidik KPK yang menjadi saksi kasus ini membeberkan upaya Bos Sentul City menyembunyikan berbagai dokumen.