FOTO: Swie Teng Divonis 5 Tahun Penjara
Presiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng divonis lima tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/6). Swie Teng divonis penjara karena dinilai majelis hakim terbukti melakukan suap dalam kasus ruislag alias tukar guling lahan hutan Bogor. Swie Teng dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Ketua Sutiyo melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Mulanya, lahan kawasan tersebut digunakan untuk membangun Kota Mandiri. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kwee Cahyadi Kumala dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Sutiyo. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut bekas Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) ini dengan hukuman 6,5 tahun bui dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. (Edy Susanto/Gresnews.com)
- Keanehan Dissenting Opinion dalam Putusan Swie Teng
- Divonis 5 Tahun, Swie Teng Sebenarnya Nyaris Lolos dari Vonis
- Makan Bersama Swie Teng, KY Kecewa MA Beri Sanksi Ringan Hakim Agung Timur Manurung
- Berdalih Perbuatannya Tidak Meresahkan Masyarakat, Swie Teng Minta Dibebaskan
- Swie Teng Tak Terima Disebut Halangi Penyidikan
- FOTO: Pledoi Swie Teng