Presiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng divonis lima tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/6). Swie Teng divonis penjara karena dinilai majelis hakim terbukti melakukan suap dalam kasus ruislag alias tukar guling lahan hutan Bogor. Swie Teng dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Ketua Sutiyo melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Mulanya, lahan kawasan tersebut digunakan untuk membangun Kota Mandiri. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kwee Cahyadi Kumala dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Sutiyo. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut bekas Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) ini dengan hukuman 6,5 tahun bui dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: