Terdakwa kasus suap terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dengan agenda pembacaan nota pembelaaan (pledoi), Rabu (20/5). Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Sentul City Tbk dan mantan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa menilai Swie Teng terbukti mempengaruhi saksi sehingga merintangi penyidikan atas nama anak buahnya yang bernama Yohan Yap dan memberikan uang Rp5 miliar kepada Bupati Bogor ketika itu, Rachmat Yasin, untuk menerbitkan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: