JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ada yang menarik dalam sidang putusan atas Direktur Utama PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Meski akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Swie Teng sebenarnya nyaris lolos dari vonis tersebut.

Pasalnya, hakim anggota tiga dan empat, Aswijon serta Alexander Marwata menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai kasus ini. Keduanya menilai dakwaan dan tuntutan jaksa KPK tidak sesuai dengan fakta hukum dan keterangan para saksi.

Hakim Alexander yang membacakan dissenting opinion tersebut menjelaskan alasannya. Pada dakwaan pertama yaitu Pasal 21 UU Tipikor, Swie Teng dianggap hanya menghalangi proses penyidikan dalam perkara Yohan Yap. Padahal dalam pasal tersebut mengatur tiga hal yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Terdakwa (Swie Teng) dianggap menghalangi penyidikan, padahal pasal 21 harus dilakukan secara kumulatif (seluruhnya), bukan secara alternatif (salah satunya)," ucap Alexander dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (8/6).

Kemudian Alexander juga berujar, bahwa perkara Yohan Yap telah terbukti di Majelis Hakim Tipikor Bandung. Sehingga alasan lamanya proses penyidikan terhadap perantara suap terhadap Rachmat Yasin, tidak menjadi alasan kuat untuk menjerat Swie Teng dengan Pasal 21.

Selanjutnya, mengenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a bahwa Swie Teng dianggap menyuap Rachmat Yasin agar mempengaruhi dalam memberikan rekomendasi tukar menukar lahan hutan menurut Alexander juga tidak beralasan. Terlebih lagi, rekomendasi tersebut memang sebelumnya telah disetujui cukup lama.

"Pada tahun 1997 surat rekomendasi telah diberikan, tetapi karena krisis moneter maka baru pada 2012 rekomendasi kembali diajukan," terang Alexander.

Kemudian, pemberian rekomendasi juga ternyata tidak melanggar kewajiban Rachmat Yasin selaku penyelenggara negara. Uang suap yang diberikan Rp5 miliar dianggap Alexander hanya untuk mempercepat proses pemberian saja, bukan untuk mempengaruhi Rachmat dalam memberikan rekomendasi.

Meski demikian majelis hakim secara keseluruhan tetap menilai Swie Teng bersalah. "Karena putusan diambil dengan suara terbanyak, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Hakim Ketua Sutio.

Selain mengganjar Swie Teng dengan hukuman 5 tahun penjara, majelis hakim juga diganjar denda Rp300 juta. Jika tidak bisa membayar, maka Swie Teng harus mengganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Swi Teng dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama menghalangi penyidikan, dan kedua memberi suap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

"Menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng bersalah merintangi penyidikan korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan ke satu, dan kedua pertama. Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda Rp300 juta, jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Sutio Jumagi Akhirno saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: