JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng kembali membantah pernah berusaha untuk menghalangi proses penyidikan dalam perkara Fransiscus Xaverius (FX) Yohan Yap seperti yang didakwakan kepadanya. Untuk itu melalui pengacaranya, Samsul Huda, bos Sentul City ini minta dibebaskan dari segala tuduhan.

"Oleh karena itu seharusnya terdakwa dibebaskan dari Pasal 21 UU Tipikor. Tuntutan itu tidak berdasar hukum," kata Samsul Huda dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5) dalam agenda pembacaan pledoi atau pembelaan bagi terdakwa.

Menurut Samsul, pemindahan dokumen di Menara Sudirman bukan untuk menghilangkan jejak. Pemindahan itu, tuturnya dikarenakan adanya rencana pindah kantor yang sudah diagendakan sejak lama dari Menara Sudirman ke kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Samsul juga mengatakan dokumen yang dipindahkan Swie teng tidak terkait dengan kasus Yohan Yap yang memberi suap kepada mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. "Dokumen yang dipindahkan dari Menara Sudirman lantai 25, 26 dan 27 tidak terkait PT BJA. Bukti yang terkait PT BJA sudah disita KPK misalnya uang Rp1 miliar dan rekomendasi PT BJA," ujar Samsul.

Swie Teng memang didakwa KPK menghalangi proses penyidikan perkara Yohan Yap. Ia dituding meminta anak buahnya memindahkan dokumen di tiga lantai di Menara Sudirman yang disinyalir untuk menghindari jeratan penyidik.

Para saksi yang dihadirkan jaksa memang membantah dokumen tersebut berkaitan dengan perkara Yohan. Tetapi, mereka tidak menampik pemindahan dokumen itu terkesan tergesa-gesa.

"Saya waktu itu lagi di tol, ditelepon Bapak (Swie Teng) katanya suruh balik ke kantor beresin dokumen," ujar salah satu saksi Roselly Tjung ketika itu.

Upaya menghalangi penyidikan juga dilakukan Swie Teng dengan membelikan anak buahnya ponsel Smartfren. Ponsel tersebut digunakan untuk berkomunikasi karena takut disadap oleh KPK.

BACA JUGA: