-
Komisi Yudisial Pantau Sidang Gugatan Reklamasi di PTUN
Selasa, 06/08/2019 17:19 WIBAnggota DPR Dorong KY Pantau Hakim Perkara Reklamasi
Selasa, 06/08/2019 14:36 WIBTerbitkan Kembali SK Pembatalan Reklamasi Sesuai Asas Hukum
Selasa, 06/08/2019 12:01 WIBAgung Podomoro Akui Gugat Gubernur Tapi Tak Berkomentar Lebih Jauh
Selasa, 06/08/2019 08:43 WIBDi Balik Bisnis Pengembang Reklamasi Penggugat Pemprov DKI
Senin, 05/08/2019 23:12 WIBPemprov DKI Akan Lawan Perusahaan Reklamasi Sampai Mahkamah Agung
Senin, 05/08/2019 15:23 WIBGubernur Anies Bisa Terbitkan Ulang SK Pembatalan Reklamasi Agung Podomoro Cs
Senin, 05/08/2019 13:44 WIBKoalisi Siap Gugat Kembali Pengembang Reklamasi Agung Podomoro Cs
Senin, 05/08/2019 09:56 WIBDampak Kebijakan Anies Cabut HGB Reklamasi
Kamis, 11/01/2018 14:00 WIBJAKARTA, GRESNES.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut izin Hak Guna Bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, jika hal itu dilakukan BPN maka lembaga tersebut bisa dituntut oleh pengembang pulau reklamasi.
"Itu nggak benar, karena BPN bisa dituntut nanti sama yang pegang izin HBG, yang swasta itu," kata Agus Pambagio, Rabu (10/1).
Agus menjelaskan, izn HGB tersebut dikeluarkan oleh BPN atas permintaan Pemprov DKI. Para pengembang juga melakukan pembangunan berdasarkan regulasi tersebut.
"Sekarang DKI minta itu dicabut lagi. Nah ini kan bingung jadinya. Padahal proses pemberian HGB itu kan sudah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada. Ini bisa jadi bahaya buat BPN, karena nanti BPN yang bisa dituntut," jelasnya.
Agus juga mengatakan, jika BPN dituntut pemegang izin HGB, maka kemungkinan besar BPN akan kalah. BPN sendiri memang telah menolak permintaan Pemprov DKI tersebut. BPN juga menyarankan agar Pemprov DKI menggugat pemberian izin HGB tersebut lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Agus pun menilai langkah yang diambil BPN sudah tepat."Menurut saya, langkah BPN agar ditempuh lewat PTUN sudah benar, sudah tepat. Nanti biar putusan pengadilan saja, karena ini persoalan antar instansi," katanya.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menunggu surat resmi dari BPN sebelum melakukan tindakan selanjutnya. "Saya tunggu suratnya (resmi) dulu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Anies mengatakan telah melakukan prosedur yang benar dalam menarik kembali kebijakan reklamasi dari pemerintahan sebelumnya. Dia menyayangkan BPN yang menjawab suratnya tidak secara resmi tapi melalui konferensi pers kepada wartawan.
"Semuanya kami sudah atur kok urutannya. Nanti anda akan dengar dan gini, saya ingin sampaikan, tertib. Kami kirim surat ke BPN kami nggak konpers. Ini adalah proses administratif. Kami mendengar BPN konferensi pers, tapi malah belum ada suratnya. Kami ingin jaga adab dalam menjalankan pemerintahan," sebutnya.
Anies menyebut HGB pulau reklamasi perlu ditarik kembali karena tidak ada dasar hukumnya. "Kita lihat Perda Zonasi belum ada. Dari situ aja kita sudah tahu bagaimana bisa mengatur lahan-lahannya kalau Perdanya aja belum ada. Jadi zona ini dipakai untuk apa peruntukannya bagaimana belum ada. Jadi dasarnya nggak ada," terangnya.
Sebelumnya, Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku sudah menerima surat permohonan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatalan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi. Namun Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan tersebut.
"Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, menciptakan ketidakpastian hukum. Yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan saat konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta. (dtc/mfb)
KPK Panggil Petinggi Agung Podomoro Land, Soal Reklamasi?
Rabu, 15/11/2017 16:01 WIBPetinggi Agung Podomoro Land Halim Kumala menyambangi Komisi Pemberantasan Korupi (KPK). Halim mengaku telah selesai menjalani pemeriksaan.
"Memang ada pemeriksaan, ya kasih berkas pasti sesuai pemeriksaan. Pemeriksaannya apa, tanya di dalam," ujar Halim singkat usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (15/11), pukul 14.32 WIB.
Halim mengenakan batik kombinasi biru-putih ini didampingi oleh 2 orang. Halim lalu mengaku tidak ditanya apa pun selain menyerahkan berkas.
"Cuma kasih berkas. Ssst... Udah, udah tenang. Nggak ada ditanya. Terkaitnya kan berkasnya (yang) diperiksa," katanya sembari mengajukan telunjuk ke depan bibir.
Saat ditanya apakah berkas itu terkait reklamasi, Halim membantah. "Bukan, bukan," ucapnya.
Dia lalu tidak enggan memberi pernyataan lagi. Halim kemudian berjalan bergegas menuju mobil Toyota Camry 1010 UAC, yang terparkir 300 meter dari gedung KPK.
Sebelumnya, KPK memang sudah memeriksa beberapa saksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Antara lain Sekda DKI Jakarta Saefullah, juga Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan KPK masih mendalami hasil putusan sidang terdakwa Sanusi terkait kasus suap reklamasi pulau G. Seluruh proses yang berlangsung masih dalam tahap penyelidikan.
"Seperti yang disampaikan sebelumnya kan kita melakukan analisis putusan sidang, kita melihat fakta persidangannya kemudian sekarang kita sedang memperdalam," ujar Febri, Selasa (31/10).
KPK kini membuka penyelidikan baru atas kasus korupsi Raperda Reklamasi pada 2016 lalu karena diduga ada keterlibatan korporasi. (dtc/mfb)
Muara Wisesa Melanggar Hukum Lanjutkan Proyek Reklamasi Pulau G?
Senin, 30/01/2017 15:00 WIBRully mengatakan, meskipun belum adanya putusan yang inkracht maka baik pihak pengembang maupun pemerintah DKI Jakarta tidak bisa melakukan langkah apa pun. Kalau ada tindakan melanjutkan proyek reklamasi maka itu dapat dikategori sebagai perbuatan melawan hukum.