JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menempuh jalur hukum setelah kekalahannya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan PT Taman Harapan Indah--anak perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD). Pemprov akan mengoptimalkan upaya hukum dalam menghadapi para pengembang reklamasi PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Cs.

"Kami akan lakukan upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK)," kata Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah kepada Gresnews.com, Senin (04/08).

Menurutnya, Gubernur Anies Baswedan tak bisa mengeluarkan kembali SK begitu saja untuk membatalkan reklamasi. Namun harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Putusan Anies terkait pulau reklamasi dianggapnya sudah tepat sehingga upaya hukum terus dilakukan.

"Sekarang ini kami ajukan banding dan misal di tingkat pengadilan pertama dinyatakan kalah maka akan uji kembali. Bisa saja di tingkat lainnya justru menang," ujarnya.

Namun, lanjut Yayan, apa yang menjadi substansi isi dari banding tidak bisa diungkapkan ke publik. Terpenting, Pemprov DKI melakukan upaya untuk menghentikan pekerjaan reklamasi di Teluk Jakarta. Secara teknis sampai hari ini pun sudah tidak ada lagi pengerjaan proyek reklamasi di pulau-pulau itu.

Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Gugatan hukum yang dilayangkan pada 18 Februari 2019 itu dikabulkan majelis hakim PTUN pada 9 Juli 2019 dan berbuntut panjang.

Setelah kemenangan PT Taman Harapan Indah, masih ada tiga pengembang lain yang menggugat. Pertama, PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang Pulau M. Kedua, PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang Pulau I. Ketiga, PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang Pulau F. Pengembang ini adalah mitra kerja dari PT Jakarta Propertindo (BUMD milik Pemprov DKI).

Diketahui, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci, dua pengembang terakhir yang mengajukan gugatan, adalah anak perusahaan Agung Podomoro Land. (G-2)

BACA JUGA: