JAKARTAGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menerbitkan ulang Surat Keputusan (SK) Pembatalan Izin Reklamasi kepada semua pulau yang disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah di pengadilan. Namun penerbitan ulang SK tersebut harus sesuai dengan prosedur hukum yang lebih kuat dan tepat agar tak lagi kalah di PTUN.

"Sangat dimungkinkan mengeluarkan SK baru, apalagi karena hakim PTUN (Jakarta) menilai SK sebelumnya tak sesuai prosedur hukum," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana kepada Gresnews.comSenin (5/8).

Perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Anies digugat karena mengeluarkan SK yang mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo. Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah—anak perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD)—tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Gugatan hukum yang dilayangkan pada 18 Februari 2019 itu dikabulkan majelis hakim PTUN pada 9 Juli 2019 dan berbuntut panjang.

Setelah kemenangan PT Taman Harapan Indah, masih ada tiga pengembang lain yang menggugat. Pertama, PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang Pulau M, melayangkan gugatan serupa PTUN pada tanggal 27 Februari 2019. Gugatan diajukan sembilan hari setelah PT Taman Harapan Indah mendaftar gugatan. Di Pulau M, Anies digugat karena mengeluarkan Kepgub Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Kedua, PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang Pulau I. Mereka melayangkan gugatan pada 27 Mei 2019 ke PTUN, empat bulan setelah PT Taman Harapan Indah dan PT Manggala Krida Yudha. Ketiga, PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang Pulau F. Pengembang ini adalah mitra kerja dari PT Jakarta Propertindo (BUMD milik Pemprov DKI). Mereka mengajukan gugatan pada 26 Juli 2019, atau setelah terbitnya putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli.

Diketahui, PT Agung Dinamika Perkasa (ADP) dan PT Jaladri Kartika Pakci (JKP), dua pengembang terakhir yang mengajukan gugatan, adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). (G-2)

BACA JUGA: