JAKARTAKomisi Yudisial (KY) telah melakukan pemantauan mandiri terhadap persidangan perkara gugatan pengembang reklamasi terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KY bahkan menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung bila Pemprov DKI mengajukan permohonan.

"Tentu kami sangat siap. Biasanya hakim akan lebih berhati-hati jika KY hadir dalam suatu persidangan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta kepada Gresnews.com, Selasa (6/8).

Ia menegaskan tim pemantau mandiri dari KY telah terjun, seperti saat persidangan untuk perkara Pulau F dan D. "Dan sampai hari ini hadirnya pemantauan kami berjalan lancar-lancar saja, tidak ada kendala apa, laporan pun sepertinya belum ada sampai saat ini. Nanti saya cek lagi," imbuhnya.

Sukma meminta agar masyarakat bersikap proaktif dengan mengadukan ke KY bila ditemukan persoalan kode etik hakim. Dari laporan tersebut akan didalami oleh KY sehingga bila terbukti ada pelanggaran kode etik maka ada sanksi bagi hakim yang melanggar.

Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah—anak perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD)—tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Gugatan hukum yang dilayangkan pada 18 Februari 2019 itu dikabulkan majelis hakim PTUN pada 9 Juli 2019 dan berbuntut panjang.

Setelah kemenangan PT Taman Harapan Indah, masih ada tiga pengembang lain yang menggugat. Pertama, PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang Pulau M, melayangkan gugatan serupa PTUN pada tanggal 27 Februari 2019. Gugatan diajukan sembilan hari setelah PT Taman Harapan Indah mendaftar gugatan. Di Pulau M, Anies digugat karena mengeluarkan Kepgub Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha. Kedua, PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang Pulau I. Mereka melayangkan gugatan pada 27 Mei 2019 ke PTUN, empat bulan setelah PT Taman Harapan Indah dan PT Manggala Krida Yudha. Ketiga, PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang Pulau F. Pengembang ini adalah mitra kerja dari PT Jakarta Propertindo (BUMD milik Pemprov DKI). Mereka mengajukan gugatan pada 26 Juli 2019, atau setelah terbitnya putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019.

Diketahui, PT Agung Dinamika Perkasa (ADP) dan PT Jaladri Kartika Pakci (JKP), dua pengembang terakhir yang mengajukan gugatan, adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). (G-2)

BACA JUGA: