Muara Wisesa Melanggar Hukum Lanjutkan Proyek Reklamasi Pulau G?
JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Muara Wisesa, pemegang izin reklamasi Pulau G terus berusaha memuluskan pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kendati pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium pembangunan. Pihak PT Muara Wisesa dan Pemerintah DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi Amdal kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan Pulau G.
Namun rencana sosialisasi Amdal oleh PT Muara Wisesa dan Pemda DKI Jakarta ditentang keras Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). KSTJ menganggap sosialisasi tersebut merupakan upaya pemaksaan yang dilakukan untuk melanjutkan proyek reklamasi yang selama ini ditentang oleh ribuan nelayan Muara Angke dan aktivis lingkungan.
Tigor Gemdita Hutapea selaku kuasa hukum Nelayan Muara Angke yang menjadi penggugat izin reklamasi Pulau G menilai langkah PT Muara Wisesa sebagai pengembang Pulau G tidak mematuhi ketentuan pemerintah pusat. Pemerintah pusat, kata Tigor telah memoratorium pembangunan proyek reklamasi pulau G.
"Koalisi selamatkan Teluk Jakarta menolak rencana sosialisasi AMDAL pembangunan pulau G dan menuntut agar KLHK dan KKP mengeluarkan putusan untuk menghentikan pembangunan reklamasi pulau G dan pulau-pulau lainnya," kata Tigor melalui pernyataan pers kepada gresnews.com, Senin (30/1).
Perkara izin reklamasi Pulau G sendiri sedang diproses Kasasi di Makamah Agung (MA). Kasasi diajukan pihak Nelayan Muara Angke ke MA setelah mengalami kekalahan pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta pada 21 November 2016.
Tigor berpendapat pemerintah tidak konsisten menghentikan pembangunan reklamasi Pulau G. Padahal sudah ada moratorium pembangunan Pulau G oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proyek reklamasi itu pun menurut Tigor dituding sebagai penyebab kerusakan lingkungan dan ekosistem laut yang sangat merugikan masyarakat dan nelayan yang berada di wilayah pesisir Teluk Jakarta.
Pengajuan kasasi oleh Nelayan Muara Angke itu lantaran pihaknya berdalih ada kejanggalan dalam putusan banding PTTUN sehingga harus diperiksa kembali pada tingkat Kasasi. Diantara kejanggalan yang diungkapnya terkait penerapan hukum yang salah dalam pertimbangan hakim PTTUN.
Diantara pertimbangan hakim yang menurutnya janggal adalah soal pengerjaan reklamasi pulau G yang menyatakan telah selesai pembangunannya di Teluk Jakarta. Padahal, proses pengerjaan itu baru selesai sekitar 20 persen.
Karena itu, Tigor berharap agar PT Muara Wisesa dan Pemda DKI Jakarta bisa membatalkan sosialisasi yang dilangsungkan Selasa (31/1). Tigor belum memastikan langkah apa yang ditempuh untuk menghentikan sosialisasi itu.
"Masih kita diskusikan. Rencananya besok kita lakukan aksi menentang sosialisai itu," ujar Tigor.
Tigor juga melihat ada pelanggaran ketika PT Muara Wisesa melakukan sosialisasi Amdal Pulau G. Karena menurut Tigor, untuk Teluk Jakarta belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Teluk Jakarta yang komprehensif dan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal itu menjadi syarat untuk menentukan pembangunan diteluk Jakarta.
SOSIALISASI AMDAL MELAWAN HUKUM - Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi menilai langkah PT Muara Wisesa untuk melakukan sosialisasi merupakan langkah hukum yang bertentangan dengan prinsip asas hukum pemerintahan yang baik. Rully mengungkapkan, sesuai hukum administrasi negara, langkah sosialisasi itu bertentangan dengan hukum.
Rully mengatakan, meskipun belum adanya putusan yang inkracht maka baik pihak pengembang maupun pemerintah DKI Jakarta tidak bisa melakukan langkah apa pun. Kalau ada tindakan melanjutkan proyek reklamasi maka itu dapat dikategori sebagai perbuatan melawan hukum.
Lebih jauh Rully melihat, kalau ada unsur kepentingan publik pengadilan bisa saja menunda pemberlakuan izin reklamasi pulau G yang diterbitkan Pemda DKI Jakarta tersebut. Dengan demikian tidak bisa dilakukan langkah apapun untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta termasuk melakukan sosialisasi Amdal.
"Kalau diteruskan juga artinya itu melakukan melawan hukum," kata Rully kepada gresnews.com di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta (30/1).
Lebih jauh Rully menilai, yang dilakukan PT Muara Wisesa yang difasilitasi Pemprov DKI Jakarta itu menyangkut upaya memberikan dasar hukum yang melegalkan proyek reklamasi. Melihat langkah PT Muara Wisesa tindakan yang tak pantas yang dilakukan karena proyek tersebut telah dinyatakan bertentangan.
"Apa pun itu untuk melanjutkan proyek reklamasi adalah inisiatif Pemda tindakan utu telah dibatalkan oleh pengadilan. Kalau tetap melakukan tindakan sewenang-wenang itu merugikan masyarakat dan bisa dipidana," kata Rully.
- Komisi Yudisial Pantau Sidang Gugatan Reklamasi di PTUN
- Anggota DPR Dorong KY Pantau Hakim Perkara Reklamasi
- Terbitkan Kembali SK Pembatalan Reklamasi Sesuai Asas Hukum
- Agung Podomoro Akui Gugat Gubernur Tapi Tak Berkomentar Lebih Jauh
- Di Balik Bisnis Pengembang Reklamasi Penggugat Pemprov DKI
- Pemprov DKI Akan Lawan Perusahaan Reklamasi Sampai Mahkamah Agung
- Gubernur Anies Bisa Terbitkan Ulang SK Pembatalan Reklamasi Agung Podomoro Cs