JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pembatalan Izin Reklamasi telah digugat empat pengembang reklamasi di Teluk Jakarta. Salah satu masukan dari unsur masyarakat adalah untuk menerbitkan kembali surat keputusan pembatalan izin reklamasi kendati masih dalam masa persidangan.

"Bisa saja tapi harus tetap mengikuti asas nebis in idem," kata pakar hukum administrasi negara W. Riawan Tjandra kepada Gresnews.com, Selasa (6/8).

Ia menjelaskan dalam perkara perdata pun tetap mengikuti asas tersebut. Artinya boleh saja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kembali aturan dengan beberapa hal. Yakni dasar penetapan serta objek dan pejabat yang mengeluarkan putusan itu harus berbeda. Penggugat pun dapat kembali memiliki hak gugat atas putusan baru tersebut bila dirasa melanggar haknya. Dapat diajukan kembali ke PTUN.

Menurut Riawan, yang tak diperbolehkan adalah mengakali keputusan yang telah diputus PTUN. Dengan mengajukan kembali putusan yang sama, objek dan pejabat yang mengeluarkan putusan tersebut juga sama.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Anies digugat karena mengeluarkan SK yang mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo. Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah—anak perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD)—tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Gugatan hukum yang dilayangkan pada 18 Februari 2019 itu dikabulkan majelis hakim PTUN pada 9 Juli 2019 dan berbuntut panjang.

Setelah kemenangan PT Taman Harapan Indah, masih ada tiga pengembang lain yang menggugat. Pertama, PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang Pulau M, melayangkan gugatan serupa PTUN pada tanggal 27 Februari 2019. Gugatan diajukan sembilan hari setelah PT Taman Harapan Indah mendaftar gugatan. Di Pulau M, Anies digugat karena mengeluarkan Kepgub Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Kedua, PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang Pulau I. Mereka melayangkan gugatan pada 27 Mei 2019 ke PTUN, empat bulan setelah PT Taman Harapan Indah dan PT Manggala Krida Yudha. Ketiga, PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang Pulau F. Pengembang ini adalah mitra kerja dari PT Jakarta Propertindo (BUMD milik Pemprov DKI). Mereka mengajukan gugatan pada 26 Juli 2019, atau setelah terbitnya putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli.

Diketahui, PT Agung Dinamika Perkasa (ADP) dan PT Jaladri Kartika Pakci (JKP), dua pengembang terakhir yang mengajukan gugatan, adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). (G-2)

BACA JUGA: